Polda Bali – Polres Buleleng , untuk mewujudkan pelayanan dengan cepat , pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 pukul 10.00 wita Bamin Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Gede Darmika menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sinabun yang bernama I Putu Rimbawan
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama I Putu Rimabawan warga Masyarakat Desa Sinabun datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Cap Stempel Kepala Desa milik Kades Sinabun.ndan saat itu juga Bamin Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya
Bamin Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang berharga dan ditempatkan pada tempat yang aman
Saat ditemuindiruang kerjanya Kapolsek Sawan AKP I Ketut Wisnaya, mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuaikan keperluannya”, Pungkas Kapolsek