HomeNewsAwal Tahun Sat Reskrim Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor Dengan Menggunakan Kunci “T”...

Awal Tahun Sat Reskrim Berhasil Bekuk Spesialis Curanmor Dengan Menggunakan Kunci “T” .

Berawal dari laporan Kadek Pebrian umur 21 tahun, ke Polres Buleleng pada hari Rabo tanggal 29 Desember 2021 pukul 18.20 wita yang melaporkan motornya hilang sewaktu di parkir dipantai Topan Desa Pemaron Buleleng, yang ditindak lanjuti Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, S.H., S.IK., yang didampingi Kanit 1 Pidum IPTU Kevin Mario Immanuel Simatupang, S.Tr.K., terjun langsung untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan Kadek Pebrian.

Awal penyelidikan yang dilakukan Kasat Reskrim bersama dengan timnya melakukan permintaan keterangan terhadap orang yang ada di tempat kejadian perkara maupun terhadap korban sendiri. Dari hasil penyelidikan diketahui kendaraan dihidupkan dengan menggunakan leter “T”.

Berbekal dari informasi tersebut secara intensif dan tanpa henti penyelidikan kasus tersebut dilakukan dan dari keterangan saksi-saksi dan modus operandi yang dilakukan saat melakukan aksi dengan menggunakan leter “T”, penyelidikan mengarah kepada pelaku spesialis kunci palsu dengan menggunakan Leter “T”, yang tempat tinggalnya di sekitar wilayah hukum Polsek Seririt.

Akhirnya pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekira pukul 17.30 wita, tim gabungan Sat Reskrim Polres Buleleng bersama dengan unit Reskrim Polsek Seririt berhasil mengamankan dua pelaku dari rumahnya diwilayah Seririt, yang berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan perbuatan mengambil barang milik orang lain berupa sepeda motor milik korban Kadek Pebrian.

Kedua orang tersebut diantaranya Imam Bukhori, umur 31 tahun dan Dian Wahyuddin, umur 30 tahun. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua pelaku diketahui perbuatan pelaku mengambil sepeda motor dilakukan di beberapa tempat diantaranya Pantai Lotus Banjar Dinas Pegayaman Desa Temukus Kecamatan Banjar, di desa Ringdikit Kecamatan Seririt, di Pantai Topan desa Pemaron, di pantai Brongbong dan di pantai Tukad Mungga.

Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit Spm Yamaha Mio Soul warna hitam DK 1938 UC yang pemiliknya korban Kadek Febrian, 1 ( satu ) unit Honda vario warna Hitam DK 4014 UF / Plat palsu yang diduga diambil dari tempat kejadian di pantai Brongbong, 1 ( satu ) unit Honda Vario warna hitam silver DK 5491 UAH/ Plat Palsu berasal dari tempat kejadian di desa Ringdikit dan 1 ( satu ) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam DK 4014 UF yang diambil pelaku dari Pantai Lotus Temukus.

Selain itu juga disita dari tangan tersangka barang bukti berupa 1 ( satu ) unit spm Honda Beat warna putih biru DK 3037 VS, STNK atas nama Imam Bukhori, 1 ( satu ) buah kunci Leter T dan kunci palsu, 2 ( dua ) buah helm warna Hitam dan Merah Maroon dan 1 (satu ) buah jaket warna biru dongker.

Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita menyampaikan, terungkapnya kasus ini berkat kerja keras dari tim dan diawal tahun dalam bulan Januari 2022 kita berhasil mengungkap pelaku special leter “T” dan kunci palsu yang digunakan dalam aksinya saat mengambil sepeda motor milik orang lain, ucapnya.

“ sepeda motor yang berhasil diambil pelaku kemudian dijual dan hasilnya dipergunakan pelaku untuk kebutuhan dan keperluan pelaku sendiri “, imbuhnya.

Terhadap terdua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img