Polda Bali – Polres Buleleng , untuk mewujudkan pelayanan dengan cepat , pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2019 pukul 10.00 wita Ka Spkt Polsek Sawan yang mana Jajaran dari Polres Buleleng Aiptu I Gede Darmika menerima pelapor dan memberikan pelayanan kepada warga masyarakat asal Desa Sinabun yang bernama I Putu Rimbawan
Adapun saat pelayanan tersebut salah satu warga Masyarakat yang bernama I Putu Rimabawan warga Masyarakat Desa Sinabun datang ke Mapolsek Sawan melaporkan kehilangan berupa Ktp dan saat itu juga Ka Spk memberikan pelayanan dengan penuh keramahan serta membuatkan Laporan Kehilangan sesuai prosudur tanpa dipungut biaya
Ka Spk disamping menerima laporan juga memberikan pesan pesan Kamtibmas dan ingatkan kepada pelapor agar selalu hati hati menaruh barang berharga demi
keamanannya
Saat ditemui diruang kerjanya Kapolsek Sawan Iptu Gusti Kade Alit Murdiasa S.H mengatakan bahwa ” Memberikan pelayanan, menerima laporan dan aduan warga Masyarakat merupakan kewajiban Anggota Polri dan membuatkan laporan kehilangan untuk dapat dipergunakan sesuai keperluannya”, ucapnya