Polda Bali – Polres Buleleng,Musim kemarau dampaknya mulai dirasakan oleh warga masyarakat, salah satu dampak yang dirasakan oleh warga adalah berkurangnya sumber mata air serta saat musim kemarau sangat rentan terhadap terjadinya bencana kebakaran baik kebakaran lingkungan maupun kebakaran hutan lahan (Karhutla)
Guna untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran baik lingkungan maupun karhutla, Polsek Gerokgak Jajaran dari Polres Buleleng melalui para anggota Bhabinkamtibmas mulai gencar melakukan sosialisasi dan binluh tentang bahaya kebakaran baik kebakaran lingkungan maupun kebakaran hutan lahan (Karhutla)
Kegiatan binluh tersebut seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Penyabangan Aiptu Putu Widi yang pada siang ini selain melakukan melakukan binluh tentang bahaya kebakaran baik kebakaran lingkungan maupun kebakaran hutan lahan (Karhutla) kepada para warga binaan. Rabu (18/09/2019)
Dalam kesempatan itu, Aiptu Putu Widi selain menjelaskan maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan demi menghindari bahaya kebakaran.
“Mari kita secara bersama sama menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan secara liar, agar tidak menimbulkan berbagai dampak buruk bagi lingkungan terutama bagi masyarakat sekitar,” kata Aiptu Putu Widi.
“Kami minta untuk warga tidak membakar sampah secara sembarangan guna menghindari terjadinya kebakaran lingkungan dan bagi warga yang mengetahui dan melihat adanya titik api dihutan maupun lahan supaya segera menghubungi kami atau segera melapor ke Polsek Gerokgak guna untuk dilakukan antisipasi secara bersama sama supaya tidak sampai menimbulkan terjadinya karhutla,” pesannya.
Sementara itu, Kapolsek Gerokgak,Kompol Made Widana, SH saat dikonfirmasi melalui sambungan tekephone sangat mengapresiasi keaktifan dari Bhabinkamtibmas yang melaksanakan sosialisasi tentang karhutla kepada warga desa binaannya.
“Dengan adanya sosialisasi tersebut kami mengharapkan masyarakat sadar akan bahaya kebakaran serta warga sadar bahwa membakar hutan maupun lahan ada hukum sanksi pidananya sehingga warga dapat berhati hati dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” tutur Kompol Made Widana, SH.