Dengan adanya berita melalui media sosial dan pemberitaan pada beberapamedia/televis asing mengenai perdagangan makanan yang berbahan baku daging anjing yang dibunuh dengan menggunakan racun sianida dan diperlukan secara kejam di Bali, akhirnya Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor :524.3/981 /KKPP/Disnakkeswan tanggal 6 Juli 2017 perihal isu perdagangan daging anjing. Dan juga berdasarkan Surat Edaran Nomor : 9874 /SE/pk.420/F.09/2018 tentang Peningkatan Pengawasan Terhadap Peredaran/Perdagangan Daging Anjing tanggal 25 September 2018 yang dikeluarkan olehKementrian Pertanian Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Intruksi Gubernur Bali Nomor : 524 /5913/Disnakeswan/2019 tanggal 24 April 2019 tentang Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing dibentuklah Tim untuk melakuan pencegahan dan pengawasan terhaap peredaran daging anjing yang diperjual belikan.
Pada hari ini Senin (14/10/2019) pukul 13.00 wita Tim Gabungan Pemerintah Provensi Bali Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang terdiri dari unsur Korwas PPNS ( Kordinator Pengawsan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ) Polda Bali dan unsur lain yang terkait menemui waka Polres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K di ruang kerjanya dalam rangka melakukan pencegahan, pengawsan dan penanggulan Rabies yang ada di Wilayah Kabupaten Buleleng.
Dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Provensi Bali yang diwakili Drh. I Made Angga Prayoga, M.Si menyampaikan, hewan anjing itu bukan hewan ternak dan merupakan hewan peliharaan, jadi secara aturan kesehatan anjing sebenarnya tidak boleh dikonsumsi. Maka dari itu Dinas peternakan dan Kesehatan bekerjasama dengan Polda Bali, dari pihak Polres Buleleng juga dari Satpol PP dan juga bekerja sama dengan Universitas Udayana melakukan pengawasan terkait data penjualan daging anjing yang ada di provinsi Bali termasuk di Wilayah Buleleng.
Kegiatan ini diadakan di Bali tapi konsennya yang paling utama ada di Kabupaten Buleleng karena memang dari beberapa kawasan yang sudah dilakukan masih ada ditemukan adanya penjualan daging anjing bahkan terhadap daging anjing yang terkena rabies, datanya juga sudah ada. Sebelum dilakukan penindakan Tim ini akan memberikan peringatan-peringatan bahkan ada yang sudah ada yang membuat surat pernyataan untuk tidak menjual daging anjing. Bilamana tetap berlanjut menjual daging anjing akan diberikan konpensasi untuk tidak lagi berjualan daging anjing, konpensasi yang diberikan berupa pelatihan-pelatihan, cetus Drh.I Made Angga Prayoga,M.Si.
Disisi lain Waka Polres Buleleleng menyampaikan ,mendukung kegiatan ini namun sebelum melakukan tindakan agar menghadirkan dulu tokoh masyarakat yang ada bersama Kepala Desa, Bhabinkamtibmas beserta Babinsa supaya bisa melihat keadaan kalaupun ada indikasi hal-hal yang tidak kita inginkan paling tidak sudah bisa diantisipasi. Untuk penanganannya nanti bila ditemukan tindak pidana maka penindkannya dilakukan oleh Penyidik PPNS dan dapat dilakukan koordinasi dengan Korwas PPNS yang ada di Polri,” cetus Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K.