Polda Bali – Polres Buleleng, pada hari sabtu tanggal 7 desember 2019, pukul 21.00 wita personil Polsek Kubutambahan wastor dan amankan paruman dan pemilihan Kelaian Desa Adat Bulian yang bertempat di Pura Dalem Desa Adat Bulian.
Dalam kegiatan paruman tersebut dihadiri oleh Klian Desa Pekraman Bulian, Ulu Desa Linggih, Anggota Desa Linggih dan dalam kesempatan tersebut Klian Desa Pekraman I Ketut Indra Yasa memaparkan tentang perda No 04 tahun 2019 tentang Desa Adat, serta calon Klian Desa Adat mawiwit / Berhasal dari Desa Linggih dan dipilih oleh Krama Umum.
Hasil prarem hari ini sepakat untuk ngadegang Klian desa Adat dan jumlah anggota desa linggih sebanyak 29 orang, hadir 22 orang, tidak hadir 7 orang dengan sistem semua anggota jadi calon dan berhak memilih dengan hasil sebagai berikut, Gede pasek 19 suara, Ketut Sumarka 2 Suara Nyoman Arcana 1 Suara.
Kegiatan berakhir pukul 21.30 wita dapat berjalan lancar, tertib dan aman.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada.SH, saat di konfirmasi menyampaikan “wastor dan pengamanan yang dilaksanakan dalam paruman dan pemilihan Kelian Desa Adat Bulian yang dilaksanakan personil Polsek Kubutambahan untuk membec up Bhabinkamtibmas menjaga dan mengantisipasi kamtibmas agar tetap berjalan dengan aman dan kondusif serta untuk mencegah gangguan kamtibmas”,ucap Kapolsek.