HomeSatuanHumasKapolres Buleleng Release Kasus Illegal Loging Kepada Awak Media

Kapolres Buleleng Release Kasus Illegal Loging Kepada Awak Media

Polda Bali-Polres Buleleng,Sat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil melakukan pengungkapan dan penanganan kasus dengan sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal logging) tanpa dilengkapi ijin terjadi di wilayah hukum Polres Buleleng. Dalam pengungkapan kasus illegal logging ini semuanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan secara intensif terhadap adanya pelaku illegal logging yang ada di wilayah hukum Polres Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi No. Pol. : LP-B/16/I/2020/BALI/RES BLL tanggal 29 Januari 2020. Adapun hasil pengungkapan terhadap pelaku illegal logging antara lain

Pengungkapan terhadap terduga melakukan penebangan kayu di munduk limo, Banjar Dinas Yeh Selem Desa Pangkung Paruk, kemudian dari hasil penyelidikan diungkap adanya pelaku an. I NYOMAN SOWAMBAWA melakukan penebangan kayu hutan jenis sonokeling di hutan dengan mengajak / membonceng pelaku an. KETUT SUDANA alias SUPER yang bertugas sebagai penebang, dimana dalam penebangan itu diarahkan oleh pelaku an I NYOMAN SOWAMBAWA untuk memotong menjadi balok dan papan, selanjutnya diangkut satu persatu dengan menggunakan sepeda motor yg dibawa sebelumnya ke titik pengumpulan kayu. Adapun kayu tersebut yang sudah terkumpul untuk dijual kepada sdr. KETUT WIDIASA ALs. WIDIA.

Pada tanggal 27 Januari 2020 pukul 21.00 wita kayu yang sudah terkumpul dinaikkan ke atas mobil carry pickup hitam bersama pelaku an KETUT WIDIASA ALs. WIDIA. sebagai pemilik mobil dan. Pelaku an. I NYOMAN SOWAMBAWA, namun kayu tersebut belum keseluruhan dinaikkan datanglah Perbekel Desa Pangkung Paruk bersama warga sekitar 9 orang.

Terhadap ketiga terduga pelaku yaitu I NYOMAN SOWAMBAWA, KETUT SUDANA Als. SUPER dan KETUT WIDIASA Als. WIDIA berdasarkan alat bukti yang cukup telah ditetapkan sebagai Tersangka dan menjalani penahanan selama 20 hari kedepan.

Sedangkan terhadap anak daripada sdr KETUT WIDIASA Als. WIDIA yang bernama KADEK ASTRAWAN Als. GEMBUL belum ditemukan adanya alat bukti yang cukup, sehingga belum bisa ditetapkan sebagai tersangka, namun masih tetap dilakukan penyelidikan intensif.

Ketiga tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dengan sengaja menebang, menguasai, mengangkut atau memiliki hasil hutan kayu (illegal loging) tanpa dilengkapi ijin yang terjadi di hutan Munduk Limo Banjar Dinas Yeh Selem DEsa Pangkung Paruk Kec. Seririt Kab Buleleng sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) huruf a atau b atau c pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda pidana Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) ,”ujar AKBP I Made Sinar Subawa,S.I.K,M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img