Polda Bali-Polres Buleleng,Kesepuluh orang yang diamankan Satuan Reserse Narkoba terungkap saat dilakukan press release di humas Polres Buleleng hari ini Kamis (6/2/2020) pukul 13.00 wita.
Keberhasilan Sat Narkoba mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Buleleng yang terungkap sebelum operasi dan saat operasi sesuai target oprasi serta diluar target operasi juga berhasil diamankan. Kesepuluh orang yang terduga terlibat Narkoba terdiri dari 8 (delapan) kasus atau sebanyak 8 laporan polisi.
Sebelum dilakukan operasi yang berhasil diungkap pelaku yang diamankan dari tanggal 12 Januari 2020 dengan tersangka Ketut Santika alias Gading.
Dari tangan tersangka disita 1,03 gram brutto (0,86 gram netto) dan 1,10 gram brutto (0,93 gram netto) dengan berat keseluruhan 2,13 gram brutto (1,79 gram brutto); 3 (tiga) pipet kaca; 1(satu) buah alat hisap sabu/Bong; 1 (satu) timbangan digital.
Selanjutnya dari tersangka Gede Antayadnya alias Bojel, berasal Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng diamankan pada tanggal 14 Januari 2020 malam sekitar 22.00 wita. Bojel menguasai 7 (tujuh) paket sabu.
Lima hari kemudian tepatnya Sabtu (19/1/2020) pukul 20.15 Wita. Depan Minimart, Jalan Singaraja- Gilimanuk, Desa Anturan, Lovina, kembali diamankan Edy Syahputra Siregar alias Edy beralamat Komp PTPN IV PKS Sosa, Kelurahan Sibodak Sosa Jae, Kecamatan Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara dan Mahrudin alias Udin beralamat Jalan Banteng Gang Nayar 2, Rt 001 / Rw 011, Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat serta Moerdiono alias Dion beralamat Jalan Mekar II Blok A VII/34, Mekar Jaya, Kelurahan Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Dari tangan ketiga anggota mafia jaringan Narkoba antar provinsi ini, polisi menyita barang bukti sebanyak 16,1 gram brutto atau berat netto sebesar 14,91 gram.
Selasa (21/1/2020) pukul 16.00 Wita polisi kembali menangkap tersangka Dewa Made Roi Yudiana alias Yudi di Traffic Light Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning, Singaraja. Yudi adalah seorang mahasiswa, beralamat Banjar Dinas Satria, Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Dari tangan sang mahasiswa Satres Narkoba berhasil menyita 1 (satu) buah gulungan plastic warna silver yang setelah dibuka didalamnya terdapat plastic kecil berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,83 gram brutto ( 0,69 gram netto). Tersangka membawa dan menguasai 1 (satu) buah tas pinggang warna biru hitam yang didalamnya berisi 7 paket sabu-sabu.
Saat mulai.dilakukan operasi anti Narkoba satuan reserse Narkoba pada hari Kamis (23/1/2020) malam pukul 22.30 kembali mengamankan I Wayan Darmayasa beralamat di Banjar Juuk Mas, Dinas Lalang Linggah, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Buleleng.Darmayasa ditangkap di jalan umum Desa Cempaga, Kecamatan Banjar, Buleleng dan ditemukan pada.dirinya 1 (satu) buah pasang sarung tangan, 1 (satu) peluncur/sumbu korek api gas, uang kertas pecahan Rp. 1000, 1 (satu) Plastik Klip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 1,10 gram brutto (0,89 gram netto).
Hari Senin (27/1/2020) pukul 14.30 Wita, di Banjar Dinas Uma, Desa Patemon, Kecamatan Seririt, Buleleng diamankan I Putu Wartawan alias Aplik berasal dari Banjar Dinas Dajan Pura , Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng. Ditemukan
barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berta 5,05 gram brutto (4,81 gram netto) dibungkus dengan kertas warna putih digulung dengan lakban warna hitam.
Tethadap I Doblot juga diamankan pada Senin (27/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Desa Tampekan Kecamatan Banjar. I Doblot berprofesi sebagai petani/pekebun beralamat Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar.Ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yg dibungkus dengan plastik flip dilakban warna hitam dengan berat 1,09 gram bruto (0,85 gram netto), dan 1 (satu) buah HP merek Nokia warna hitam.
Terakhir Sabtu (1/2/2020) dini hari sekitar pukul 00.30 wita, di Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, diamankan Darmayukti Teguh P Alias Holden, petani/pekebun, beralamat Banjar Dinas Sumber Pao, Desa Sumberkima.Dari tangan tersangka Holden, ditemukan 2 (dua) paket plastik klip kecil yang berisi butiran kristal bening di duga sabu dengan berat masing-masing kode A 0,19 gram brutto ( 0,16 gram netto) dan Kode B 0,16 gram brutto ( 0,13 gram netto).
“Total berat bb 0,29 gram netto,.
Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., didampingi Kabag Ops Kompol AA Wiranata Kusuma, Kasatres Narkoba AKP I Made Derawi, SH, dan Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, dalam jumpa pers menyampaikan, para tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan ada yang di sangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”cetus Kapolres Buleleng.