HomeSatuanNarkobaEmpat Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Sat Res Narkoba Polres Buleleng

Empat Pelaku Narkoba Berhasil Diungkap Sat Res Narkoba Polres Buleleng

Polda Bali-Polres Buleleng,Untuk memberantas dalam peredaran Narkoba ,Sat Reserse Narkoba Polres Buleleng telah berhasil mengungkap empat pelaku yang dilakukan pada hari Senin, tanggal 10 Februari 2020, Pukul 02.00 wita,dan tempat kejadian perkaranya dipinggir Jalan Patimura, Kel Kampung Bugis, Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.

Dalam hal ini masing-masing pelaku IMAM SUBALI Als SUBALI, Ttl Denpasar, 23 April 1972 ,Laki-laki Islam, pek Wiraswasta, Alamat Jalan Pisang No. 24 Singaraja, Kel Kampung Bugis, Kec dan Kab Buleleng .

Barang Bukti berupa antara lain:
-1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang di dalamnya terdapat :
-1 (satu) buah plastik klip terdapat 5 (lima) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing diantaranya :
-Kode A berat 0,13 gram brutto (0,08 gram netto)
-Kode B berat 0,13 gram brutto (0,08 gram netto)
-Kode C berat 0,13 gram brutto (0,08 gram netto)
-Kode D berat 0,13 gram brutto (0,08 gram netto)
-Kode E berat 0,13 gram brutto (0,08 gram netto)
-1 (satu) buah plastik klip terdapat 8 (delapan) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing diantaranya :
-Kode F berat 0,14 gram brutto (0,09 gram netto)
-Kode G berat 0,14 gram brutto (0,09 gram netto)
-Kode H berat 0,14 gram brutto (0,09 gram netto)
-Kode I berat 0,14 gram brutto (0,09 gram netto)
-Kode J berat 0,14 gram brutto (0,09 gram netto)
-Kode K berat 0,14 gram brutto (0,09 gram netto)
-Kode L berat 0,14 gram brutto (0,09 gram netto)
-Kode M berat 0,14 gram brutto (0,09 gram netto)
-1 (satu) buah plastik klip terdapat 5 (lima) plastik klip berisi butiran krital bening diduga sabu dengan berat masing-masing diantaranya:
-Kode N berat 0,09 gram brutto (0,04 gram netto).
-Kode O berat 0,09 gram brutto (0,04 gram netto)
-Kode P berat 0,09 gram brutto (0,04 gram netto)
-Kode Q berat 0,09 gram brutto (0,04 gram netto)
-Kode R berat 0,09 gram brutto (0,04 gram netto)
-1 (satu) buah plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu Kode S dengan berat 1,00 gram brutto (0,73 gram netto)
Dengan berat total keseluruhan 3,22 gram brutto (2,05 gram netto);
-1 (satu) peluncur/sumbu korek api gas;
-2 (dua) buah Korek api gas;
-1 (satu) pipet kaca;
-1 (satu) bungkus plastik klip;
-1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dalam kondisi rusak

Modus Operandi Pelaku ditangkap oleh petugas saat dilakukan penggeledahan badan pada tas pinggang yang dibawanya di temukan 19 (Sembilan belas) paket yang diduga sabu, 1 (satu) sumbu korek api gas, 2 (dua) buah Korek api gas, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip

Dalam hal ini kronologisnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 sekitar Pukul 02.00 wita anggota res narkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang bernama IMAM SUBALI Als SUBALI, di Pinggir Jalan Patimura, Kel Kampung Bugis, Kecamatan dan Kabupaten Buleleng yang mana saat dilakukan penggeledahan badan pada tas pinggang yang dibawanya di temukan 19 (Sembilan belas) paket yang diduga sabu, 1 (satu) sumbu korek api gas, 2 (dua) buah Korek api gas, 1 (satu) pipet kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dalam kondisi rusak yang mana saat hendak digeledah Hp tersebut dibuang oleh terlapor, kemudian terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Waktu dan tempat kejadian hari Rabu tanggal 12 Pebruari 2020, Pukul 22.30 Wita di Sebuah rumah di Gang Mawar, Lingkungan Bakung, Kel. Sukasada, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng.Pelaku KETUT GEDE DARMADA Alias JULAK, Ttl Singaraja / 29 Januari 1973 (umur 47 tahun), agama Hindu, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jln Kresna Gg IV No. 3 Kel. Kendran, Kec/Kab. Buleleng.

Barang Bukti 1 (satu) plastik bekas bungkus makanan yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) potongan pipet yang setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yaitu warna bening bergaris putih kuning sebanyak 5 (lima) buah dengan Kode A berat 0,20 gram brutto ( 0,14 gram netto), Kode B berat 0,20 gram brutto ( 0,14 gram netto), Kode C berat 0,20 gram brutto ( 0,14 gram netto), Kode D berat 0,20 gram brutto ( 0,14 gram netto), Kode E berat 0,20 gram brutto ( 0,14 gram netto), warna biru bergaris putih sebanyak 2 (dua) buah dengan Kode F berat 0,13 gram brutto ( 0,07 gram netto) dan Kode G berat 0,13 gram brutto ( 0,07 gram netto), warna putih sebanyak 2 (dua) buah dengan Kode H berat 0,12 gram brutto ( 0,06 gram netto) dan Kode I berat 0,12 gram brutto ( 0,06 gram netto), warna merah bergaris putih sebanyak 2 (dua) buah dengan Kode J berat 0,13 gram brutto ( 0,07 gram netto) dan Kode K berat 0,14 gram brutto ( 0,08 gram netto), warna hijau bergaris putih sebanyak 4 (empat) buah dengan Kode L berat 0,13 gram brutto ( 0,07 gram netto), Kode M berat 0,14 gram brutto ( 0,08 gram netto), Kode N berat 0,13 gram brutto ( 0,07 gram netto) dan Kode O berat 0,13 gram brutto ( 0,07 gram netto). 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu Kode P berat 0,51 gram brutto ( 0,30 gram netto).
-1 (satu) plastik bekas bungkus makanan yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu Kode Q berat 4,21 gram brutto ( 4,00 gram netto).
-1 (satu) buah bong alat hisap shabu yang pada pipet kaca terdapat bekas bakar dan ada gumpalan kerak warna putih.
-1 (satu) buah korek api gas.
-1 (satu) buah pipet plastik warna putih.
-2 (dua) potongan pipet plastik warna putih dan warna bening bergaris merah yang salah satu ujungnya runcing.
-1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam. uang tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Jumlah Total Barang bukti 5,70 gram netto)

Modus Operandi Pelaku ditangkap oleh petugas saat dilakukan penggeledahan Rumah dan badan di temukan 17 (tujuh belas) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang diakui oleh tersangka.

Kronologis Pada hari Rabu, tanggal 12 Pebruari 2020, sekira pukul 22.30 Wita, Satuan Narkoba Polres Buleleng telah melakukan penangkapan terhadap seorang Laki-laki bernama KETUT GEDE DARMADA Alias JULAK di sebuah rumah di Gang Mawar, Lingkungan Bakung, Kel. Sukasada, Kec. Sukasada, Kab. Buleleng kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah dan dari hasil penggeledahan rumah petugas menemukan diatas meja berupa 1 (satu) plastik bekas bungkus makanan yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 15 (lima belas) potongan pipet yang setelah dibuka masing-masing didalamnya terdapat plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu yaitu warna bening bergaris putih kuning sebanyak 5 (lima) buah, warna biru bergaris putih sebanyak 2 (dua) buah, warna putih sebanyak 2 (dua) buah, warna merah bergaris putih sebanyak 2 (dua) buah, warna hijau bergaris putih sebanyak 4 (empat) buah, 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1(satu) plastik bekas bungkus makanan yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah bong alat hisap shabu yang pada pipet kaca terdapat bekas bakar dan ada gumpalan kerak warna putih, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah pipet plastik warna putih, 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih dan warna bening bergaris merah yang salah satu ujungnya runcing, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terhadap KETUT GEDE DARMADA Alias JULAK menemukan membawa 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) yang semua barang yang ditemukan tersebut diakui kepemilikannya oleh KETUT GEDE DARMADA Alias JULAK, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan Tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkoba.

Waktu dan Tempat kejadian:
Hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, Pukul 00.30 Wita di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk Tepatnya di Pinggir Jalan Raya Desa Patas, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng.Pelaku I PUTU UMBARA alias UMBARA, Ttl Patas, 01 Desember 1987, Laki-laki, Hindu, Pekerjaan Petani / Perkebunan alamat Banjar Dinas Yehbiu, Desa Patas, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng.

Barang Bukti -2 (dua) potongan pipet warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 0,10 gram bruto (0,08 gram netto), Kode B 0,10 gram bruto (0,08 gram netto)
-1 (satu) plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode C 0,20 gram brutto (0,10 gram netto).
-1 (satu) buah HP merek Oppo warna hitam.
-1 (satu) buah dompet kain warna biru berisi tanda palang merah yang didalamnya terdapat timbangan digital.
-Uang tunai sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah).
-1 (satu) potong celana pendek warna hitam

Modus Operandi Pelaku ditangkap oleh petugas saat dilakukan penggeledahan badan phonecase ada 2 (dua) paket) shabu dan setelah dicek benar ditemukan 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dan saku belakang celana pendek yang sedang dipakai ditemukan 1 (satu) paket plastik plip yang berisi butiran Kristal beningdi duga sabu-sabu.

Kronologis pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk tepatnya Jalan Raya Desa Patas, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, saya dan rekan lain telah melangkukan upaya paksa penangkapan terhadap seseorang yang tidak saya kenal yang mengaku bernama sdra. I PUTU UMBARA alias UMBARA dimana pada saat penangkapan dan sambil diintrogasi sdra. I PUTU UMBARA alias UMBARA mengeluarkan dan menunjukkan dari saku belakang celana pendek yang sedang dipakai 1 (satu) paket plastik plip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narotika jenis shabu, dan pada saku belakang ditemukan uang sejumlah Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah), pada saku samping sebuah handpone merk Oppo warna putih
dan sdra. I PUTU UMBARA alias UMBARA mengatakan dalam phonecase ada 2 (dua) paket) shabu dan setelah dicek benar ditemukan 2 (dua) potongan pipet plastik warna putih yang masing-masing didalamnya terdapat plastik yang berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan rumah sdra. I PUTU UMBARA alias UMBARA ditemukan pada kamar tidurnya 1 (satu) bong/alat hisap shabu, 1 (satu) buah dompet kain berisi tanda palang merah yang didalamnya terdapat 1(satu) buah timbangan digital, yang mana barang tersebut diakui kepemilikannya oleh sdra. I PUTU UMBARA alias UMBARA, kemudian terlapor dan barang bukti lainnya dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses penyidikan lebih lanjut

Pasal yang di sangkakan Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Waktu dan Tempat kejadian Hari Rabu, tanggal 19 Februari 2020, Pukul 03.00 Wita di Sebuah Rumah di Banjar Dinas dan Desa Celukan Bawang, Kec Gerokgak, Kab Buleleng.Pelaku AHMADI, Ttl Celukan Bawang, 11 Juni 1981, Laki-laki Islam, Pekerjaan Trasportasi, Alamat Banjar Dinas dan Desa Celukan Bawang, Kec Gerokgak, Kab Buleleng.

Barang Bukti -1 (satu) potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik yang berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu dengan berat 0,08 gram brutto (0,06 gram netto);
-1 (satu) unit Handphone merk OPPO;
-1 (satu) buah dompet warna hitam.
Modus Operandi Tersangka membawa dan menguasai 1 (satu) buah plastic plip yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Kronologis pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 00.30 wita di Jalan Raya Seririt-Gilimanuk tepatnya Jalan Raya Desa Patas, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng, saya dan rekan lain telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap seseorang yang tidak saya kenal yang mengaku bernama sdra. I PUTU UMBARA alias UMABARA dimana pada saat penangkapan dan sambil diintrogasi sdra. I PUTU UMBARA alias UMBARA mengatakan didapatkan paket sabu dari sdra. AHMADI selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap sdra. AHMADI dan ditemukan 1 (satu) potongan pipet warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik yang berisi butiran Kristal bening yang diduga shabu, selanjutnya atas kejadian tersebut orang tersebut beserta barang-barang yang ditemukan dibawa ke Mapolres Buleleng guna proses lebih lanjut.

Pasal yang di sangkakan Tindak pidana Secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

IMAM SUBALI Als SUBALI, Ttl Denpasar, 23 April 1972 ,Laki-laki Islam, pek Wiraswasta, Alamat Jalan Pisang No. 24 Singaraja, Kel Kampung Bugis, Kec dan Kab Buleleng Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)

KETUT GEDE DARMADA Alias JULAK, Ttl Singaraja / 29 Januari 1973 (umur 47 tahun), agama Hindu, pekerjaan Karyawan Swasta, alamat Jln Kresna Gg IV No. 3 Kel. Kendran, Kec/Kab. Buleleng Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuam penjara pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
I PUTU UMBARA alias UMBARA, Ttl Patas, 01 Desember 1987, Laki-laki, Hindu, Pekerjaan Petani / Perkebunan alamat Banjar Dinas Yehbiu, Desa Patas, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) AHMADI, Ttl Celukan Bawang,11 Juni 1981,Laki-laki Islam, Pekerjaan Trasportasi, Alamat Banjar Dinas dan Desa Celukan Bawang, Kec Gerokgak, Kab Buleleng Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah),”ujar Kasat Narkoba AKP I Made Derawi SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img