HomeZona IntegritasDalam Rangka Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM Bhabinkamtibmas Desa Tambakan Sosialisasi...

Dalam Rangka Menuju Zona Integritas WBK dan WBBM Bhabinkamtibmas Desa Tambakan Sosialisasi kepada Warga

Polda Bali – Polres Buleleng, menuju Zona Integitas Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ), pada hari jumat tanggal 6 maret 2020, pukul 08.30 wita, Bhabinkamtibmas Desa Tambakan Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Aipda I Gede Wirsa Adi Alit melaksanakan Sosialisasi tentang Zona Integitas Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) kepada Pemerintahan Desa Tambakan di Banjar Dinas Desa,
Desa Tambakan.

Adapun sosialisasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas yaitu menyampaikan kepada warga masyarakat bawasannya Polri di tingkat terbawah, Polsek Kubutambahan sudah melaksanakan pelayanan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi unit masing – masing, dimana Polsek Kubutambahan sudah mulai berbenah untuk menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) yang di tujukan untuk melayani masyarakat.

Dimana Polsek Kubutambahan memang sudah sejak lama melaksanakannya dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Penerbitan Surat Kehilangan, Ijin Keramaian, maupun Surat Pengantar lain yang diterbitkan oleh Kepolisian dengan tidak melakukan pungutan biaya ( bebas biaya ), terkecuali penerbitan SKCK dimana dalam penerbitannya ada Biaya PNBP yang tarifnya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan tidak diperbolehkan lebih.

Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada, S.H, saat dikonfirmasi menyampaikan ” bahwa di setiap kegiatan Bhabinkamtibmas untuk senantiasa melakukan sosialisasi tentang Zona Integritas WBK dan WBBM agar masyarakat tau dan sosialiasi ini dipaksanakan bahwa benar – benar untuk melayani masyarakat dengan tulus ikhlas, tanpa meminta atau mengharapkan imbalan dari warga masyarakat, untuk menuju ke Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan tidak boleh adanya pungutan liar terkecuali yang sudah merupakan ketentuan dan sudah diatur dalam PNBP,” ucap Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img