Polda Bali-Polres Buleleng,Untuk meningkatkan dalam pemberantasan dan peredaran obat terlarang/Narkoba,Sat Res Narkoba Polres Buleleng berhasil mengunggungkap kasus yg terjadi pada hari Jumat,tanggal 03 April 2020 pukul 12.15 Wita dimana TKP di Sebidang kebun Jalan Telabah Lantang, Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kec Sawan Kab Buleleng.
Pelaku yang bernama PUTU ARIASA alias BARUK,Sangsit, 14 April 1979, ( umur 41 tahun), Laki-laki, Hindu, Pek. Buruh Harian Lepas Alamat Banjar Dinas Celuk, Desa Sangsit, Kec. Sawan, Kab Buleleng .
Dan Barang Bukti tersebut antara lain:
-1 (satu) palstik klip berisi 4 (empat) gulungan palstik kilip yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Kode A berat 0,27 gram brutto (0,07 gram netto), kode B berat 0,26 gram brutto (0,06 gram netto), kode C berat 0,28 gram brutto (0,08 gram netto), Kode D berat 0,28 gram brutto ( 0,08 gram netto) dengan total berat 1,09 gram brutto (0,29 gram netto )
-1 (satu) buah bong alat hisap shabu.
-1 (satu) buah pipet kaca
-1 (satu) buah korek api gas
Modus Operandi yang dipakai Pelaku saat ditangkap oleh petugas saat dilakukan penggeledahan badan 1 (satu) palstik klip berisi 4 (empat) gulungan palstik klip yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
Pada Kronologisnya dilakukan pada hari Jumat tanggal 03 April 2020, sekira pukul 12.15 wita, Sataun narkoba Polres Buleleng telah melakuakn penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama PUTU ARIASA alaias BARUK di Sebidang kebun di Jalan Telabah Lantang, Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, kec. Sawan, kab. Buleleng kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan hasil dari penggeledahan badan ditemukan di celana pendek yang sedang digunkan berupa 1 (satu) palstik klip berisi 4 (empat) gulungan palstik klip yang masing-masing didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu, kemudian sekira pukul 13.00 wita dilanjutkan penggeledahan rumah pelaku di BTN Telanah Lantang, Jalan Telanah lantang, Banjar Dinas Beji, Desa Sangsit, Kec, Sawan, Kab. Buleleng dan dari hasil penggeledahan rumah ditemukan 1 (satu) buah bong alat hisap shabu, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas yang semua barang yang ditemuakn tersebut diakui kepemilikinnya oleh PUTU ARIASA alias BARUK, selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Buleleng guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam Pasal yang di sangkakan terhadap pelaku Tindak Pidana Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika / tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,”Ujar Kasat Narkoba AKP I Made Derawi SH.