Satuan Narkoba Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Narkoba AKP I Made Derawi, S.H., dengan jajarannya berhasil melakukan pengungkapan terhadap peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Buleleng.
Pengungkapan pertama dilakukan pada hari Kamis tanggal 9 April 2020 pukul 16.00 wita di depan Kuburan Desa Petemon Kecamatan Seririt dengan diduga dilakukan I Made Darma Alias Kadek Darma dan Ketut Sulang Jana Alias Tulak berasal dari Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar Kabupaten Buleleng.
Pada diri terduga pelaku ditemukan barang bukti 1 Satu) plastik plip yang didalamnya terdapat plastik plip berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 2,11 gram brutto (1,91 gram netto) dan 2 (dua) unit handpone masing-masing merek Nokia warna hitam dan merek Samsung lipat warna hitam.
Dan terhadap kedua pelaku diduga telah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yang kedua kali pengungkapan dilakukan pada hari Jumat tanggal 17 April 2020, pukul 19.25 Wita di Pinggir Jalan Raya Singaraja- Seririt, Depan Hotel Bali Taman Desa Anturan Kecamatan Buleleng yang diduga dilakukan Kadek Juliawan Alias Ulik beralamat Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar.
Pada diri terduga pelaku Kadek Juliawan Alias Ulik ditemukan brang bukti berupa 1 (satu) gulungan kertas dilakban hitam yang didalamnya terdapat plastik plipberisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat 1,04 gram brutto (0,86 gram netto)
Dan yang ketiga kali pengungkapan dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 April 2020, Pukul 20.30 Wita di Jalan Laksamana Singaraja Banjar Dinas Tista Desa Baktiseraga Buleleng yang diduga dilakukan Gede Pasek Sujaya Alias Alex alamat Jalan Laksamana, Gang Darma Buleleng.
Pada diri terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) ikatan plastik yang setelah dibuka masing-masing didaamnya terdapat palstik kecil beiris butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Kode A berat 0,89 gram brutto(0,70 gram netto) dan kode B berat 0,15 gram brutto (0,06 gram netto) dengan total berat 1,04 gram brutto (0,76 gram netto), 1 (satu) unit HP Merk Samsung warna hitam,1 (satu) buah bong alat hisap Shabu, 1 (satu) kotak plastik yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1(satu) buag korek api gas, 1 (satu0 buah sumbu korek api gas dan 1 (satu) potongan pipet warna putih yang slah satu ujungnya runcing.
Terhadap pelaku untuk pengungkapan dan kedua disangkaan tindak pidana diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Narkoba menyampaikan,”penungkapan yang dilakukan Satuan Narkoba semuanya berkat hasil penyelidikan yang dilakukan dengan tekun serta peran serta masyarakat yang telah membantu memberikan informasi untuk bersama-sama memberantas peredaran Narkoba,”ungkap I Made Derawi, S.H.