HomePolsekKota SingarajaPelaku Pencurian Uang Dalam Brankas di Warung Mie Kober Diamankan Polsek Singaraja

Pelaku Pencurian Uang Dalam Brankas di Warung Mie Kober Diamankan Polsek Singaraja

Polsek Kota Singaraja yang dipimpin langsung Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.,M.H., berhasil mengamankan pelaku pencurian uang dalam brankas yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 23 Wita di warung Mie Kober yang terletak di Jalan Dewi Sartika Utara Nomor 34 Kelurahan kaliuntu Buleleng .

Berawal dari laporan korban Arif Sumantri selaku pengelola warung Mie Kober , melaporkan bahwa kotak brankas yang didalamnya berisi uang hasil penjualan telah hilang yang disimpan didalam ruangan warung. Keadaan warung dalam keadaan pintu tertutup dan terkunci, peristiwa tersebut kemudian dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor :LP/08/IV/2020/Bali/Res Bll/Sek Sgr tertanggal 16 April 2020.

Berdasarkan laporan dari korban Arif Sumantri selanjutnya Kapolsek Kota Singaraja memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Astawa, S.H., dengan jajarannya untuk melakukan penyelidikan baik dari olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun permintaan keterangan dari saksi-sasksi yang ada di tKP. H

Hasil penyelidikan ditemukan bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil olah TKP mengarah kepada seseorang yang pernah bekerja di warung mie kober bernama Ketut Sigit YS yang sementara tinggal di mess Mie Kober yang ada di Jalan Dewi Sartika Singaraja.

Hasil interview yang dilakukan team penyelidik kepada terduga pelaku Ketut Sigit yang berumur 31 tahun mengakui perbuatannya telah mengambil barankas yang berisi uang tunai sebanyak Rp. 12.760.000.- Hasil pengakuan tersangka kemudian perkaranya ditingkatkan ke Penyidikan dan penyidik berhasil melakukan penyitaan barang berupa 1 buah kotak brankas warna hitam dalam keadaan rusak, 1 batang besi kunci dongkrak mobil, 1 potong kaos lengan panjang ( switer) warna abu abu, 1 buah plastic warna putih dan 1 buah anak kunci pintu, kesemua barang yang disita dari tangan terduga pelaku di jadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Terhadap pelaku Ketut Sigit telah diamankan sejak tanggal 16 april 2020 di Polsek Singaraja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan terhdap pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun,”cetus Kapolsek Kota Singaraja Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, S.H.,M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img