Terungkapnya orang yang diduga mengambil barang milik orang lain tanpa ijin di salah satu asrama TNI berdasarkan informasi yang disampaikan korban terhadap pihak Kepolisian Berdasarkan informasi yang disampaikan kemudian satuan unit reserse bertindak cepat dan benar telah terjadi kehilangan barang berupa 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung J3 warna hitam dan tas pinggang warna coklat Merk Alpito dengan pemilik barang berinisial AAJ.
Kejadian hilangnya barang milik korban terjadi pada hari Selasa tanggal 8 April 2020 sekira pukul : 15.00 wita. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit lidik baik dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara dan permintaan keterangan saksi-saksi telah ditemuakn bukti yang cukup terhadap orang yang diduga telah melakukan tindak pidana. Sehingga berdasarkan bukti yang cukup kemudian diamankan terhadap terduga pelaku yang berinisial KM berumur 27 tahun dan MLN yang masih anak – anak berumur 15 tahun.
Salah satu pelaku yang berinisial KM merupakan seorang residivis telah melakukan perbuatan pidana yang sama dan telah menjalani hukuman sebanyak dua kali pada tahun 2013 dan pada 2017. Sedangkan satu orang pelaku yang masin anak-anak akan dilakukan penanganan tersedniri mengacu kepada undang-undang perlindungan anak.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku bahwa pelaku KM telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali sebanyak 6 (enam) kali di asrama TNI diantaranya, pertama Pelaku mengambil Hp Samsung warna hitam, kedua Pelaku mengambil HP Nokia, ketiga Pelaku mengambil Tv LCD, ke empat Pelaku mengambil Laptop, kelima pelaku mengambil kotak amal dimasjid dan sesari/ punia di pura dan keenam pelaku mengambil HP Samsung J 3.
Modus pelaku saat melakukan reaksinya dengan cara memanjat dan masuk melalui jendela rumah yang terbuka pada saat korban tidak ada dirumah, sedangkan motifnya hanya karena factor ekonomi. Beberapa barang hasil curiannya telah dijual dan hasilnya dipergunakan untuk kebutuhan para pelaku sendiri.
Terhadap para pelaku KM dan MLN diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO,S.H., S.IK.,M.H.