HomeSatuanNarkobaSatuan Narkoba Kembali Ringkus 9 Penyalahgunaan Narkoba di Antaranya Pengedar dan Pengguna

Satuan Narkoba Kembali Ringkus 9 Penyalahgunaan Narkoba di Antaranya Pengedar dan Pengguna

Terungkap dalam press release yang dilakukan Humas Polres Buleleng hari ini Rabu (27/5/2020) pukul 11.30 wita, Satuan Narkoba berhasil meringkus 9 penyalahgunaan Narkoba dan diantaranya terdapat 2 orang pengedar. Para terduga diamankan semuanya dalam bulan Mei 2020.

Awal diamankannya penyalahgunaan Narkoba dilakukan pada hari Minggu tanggal 03 Mei 2020 pukul 20.30 Wita dengan tempat kejadian perkara diinggir Jalan Gerokgak-Gilimanuk tepatnya sebelah barat Sekolah Dasar Nomor 4 Pejarakan Kecamatan Gerokgak .

Diduga dilakukan Putu Hendri Meilana Alias Debah alamat Banjar Dinas Delod Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Pada diri terduga pelaku ditemukan pada dirinya barang bukti berupa 1 Gulungan Lakban warna hitam yang setelah dibuka terdapat plastic klip yang berisi butiran Kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berar 2,08 gram brutto (1,90 gram netto), 1 buah bong alat penghisap sabu dan 1 pipet kaca.

Pengungkapan kasus yang kedua kali diungkap pafda hari Senin tanggal 04 Mei 2020 pukul 22.30 Wita, tempat kejadian perkara di Depan SMP 3 Negeri Banjar tepatnya di Banjar Dinas Labuan aji Desa Temukus Kecamatan Banjar.Yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku Dewa Komang Krisna Adi Putra Alias Dewe Deler alamat Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Pada diri terduga ditemuak barang bukti berupa Kab. Buleleng 1 (satu) bungkusan rokok Dunhill putih yang di dalamnya terdapat gulungan plastik transfaran yang di dalamnya terdapat 2 (dua) plastik plip yang masing-masing berisi butiran Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Kode A 1,10 gram brutto (0,88 gram netto) dan Kode B 0,90 gram brutto (0,68 gram netto) dengan total berat 2 gram brutto ( 1,56 gram netto) dan 1 (satu) unit handphone merek HAMMER warna putih

Pengungkapan yang ketiga kali dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 09 Mei 2020 pukul 17.00 Wita di Depan SMP 3 Negeri Banjar tepatnya di Banjar Dinas Labuan Aji Desa Temukus Kecamatan . Banjar Buleleng.

Diduga sebagai pelaku tindak pidana Komang Sujana Alias Komang , alamat Banjar Dinas Dajan Pura Desa Sidetapa Kecamatan Banjar. Dan pada diri terduga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik pip yang didalamnya terdapat butiran kristal bening yang diduga Narkotika jensi shabu dengan berat 1,02 gram brutto (0,82 gram netto.

Pengungkapan yang keempat kali dilakukan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 pukul 20.15 Wita di Traffic light perempatan Jalan Ahmad Yani Singaraja- Jalan Penimbangan Kecamantan . Digua dilakukan Kadek Agus Darma Kusuma Alias Dek Agus, alamat Jalan Sudirman Gg VI/5 Singaraja.

Pada terduga pelaku ditemuka pada dirinya barang buktu berupa 1 (satu) plastik klip kecil yang didalamnya berisi 2 (dua) palstik klip kecil yang masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan Kode A berat 0,22 gram brutto (0,12 gram netto) dan Kode B berat 0,45 gram brutto (0,25 gram netto) dengan total berat 0,67 gram brutto ( 0,37 gram netto) dan 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna hitam silver. Dan terduga pelaku mendapatkan Narkoba tersebut dari seseorang yang bernama Ketut Suriadi Alias Datuk beralamat di Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Buleleng.

Terhadap terduga pelaku yang ditangkap diatas baik yang pertama maupun yang keempat kali disangkakan Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotik Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebgaaiaman dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika .

Tidak lama setelah mendapatkan keterangan dari Kadek Agus Darma Kusuma Alias Dek Agus, satuan Narkoba bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku hasil pengembangan Ketut Suriadi Als Datuk alamat Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Buleleng dan Kadek Santiawan Alias Santi alamat Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kecamatan Buleleng.

Kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2020 pukul 21.30 Wita di Banjar Dinas Pasar Desa Anturan Kecamatan Buleleng. Pada pelaku Ketut Suriadi Alias Datuk ditemukan barang bukti pada dirinya berupa 1 (satu) paket shabu dan Bong serta 1 (satu) unit Hp, sedangkan pada pelaku Kadek Santiawan Alias Santi ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bong, pipet kaca dan potongan pipet yang salah satu ujungnya runcing.

Terhadap kedua pelaku dapat diduga sebagai pengedar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 Jo pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika.Pengungkapan yang ke enam kali dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2020 pukul 15.30 Wita di Depan Kantor Pos di Banjar Dinas Keloncing Desa Kerobokan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng. Diduga dilakukan Komang Cipta Hantriana Alias Cipta alamat Banjar Dinas Celagi Batur Desa Bondalem Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng.

Pada diri pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah gulungan lakban warna merah yang setelah dibuka terdapat kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi butiran kristal bening diduga sabu dengan berat 0,56 gram brutto (0,41 gram netto), 1 (satu) lembar bukti transfer dan 1 ( satu) buah Hp merk Vivo warna merah.

Pasal yang di sangkakan secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotik Golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang narkotika.

Dan yang terakhir pengungkapan penyalahgunaan Narkoba pada hari Rabu tanggal 20 Mei 2020 Pukul 17.30 Wita di Pinggir Jalan Banjar Dinas Asah Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng. Terduga pelaku Yuda Prabowo Alias Yuda bersama-sama dengan Asep Muharam Alias Asep alamat yang sama alamat Jalan Gunung Gede No.100 X Denpasar Banjar Lingkungan Mekar Buana Kelurahan Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.

Pada diri pelaku ditemukan barang bukti dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 (satu) buah tas selempang warna coklat yang didalamnya terdapat kotak bekas bugkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat gulungan lakban warna coklat yang setelah dibuka terdapat 1 (satu) palstik plip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu diberi Kode A berat 15,30 gram brutto (14,88 gram netto), dan 1 (satu) plastik bening yang diduga narkotika jenis shabu diberi Kode B berat 0,27 gram brutto (0,04 gram netto) dengan total berat 15,57 gram brutto (14,92 gram netto) dan 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna silver

Sangkaan pasal yang digunakan untuk kedua terduga pelaku adalah tindak pidana Percobaan atau Pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, cetus AKP Made Derawi, S.H., selaku Kasat Narkoba.“ Terhadap semua pelaku dilakukan penahanan di rutan Polres Buleleng dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut “, imbuh Kasat Narkoba AKP I Made Derawi SH.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img