Polda Bali-Polres Buleleng, untuk mencegah tindak kejahatan serta dalam rangka penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan covid-19 saat penerapan adaptasi kebiasaan baru ditengah pandemi wabah covid-19, Personil Polsek Seririt Polres Buleleng laksanakan patroli ke tempat rawan kriminal dan pusat keramaian secara berkala.
Dipimpin pawas personil Polsek Seririt jajaran Polres Buleleng Iptu Wayan Ukir, SH kali ini lakukan patroli ke Pasar Tradisional Desa Bubunan, Rabu ( 07/10/2020) pagi
Terlihat personil temui para pedagang pasar dan pengunjung melakukan oemantauan jika ada yang tidak memakai masker atau memakai masker tidak benar, serta melanggar prokes langsung diberikan sangsi, baik itu teguran tertulis, hukuman disiplin atau sangsi sosial.seperti memyapu dll.
Pada kesempatan tersebut tidak ditemukan pelanggaran protokol kesehatan sesuai pergub Bali no 46 dan Perbup Buleleng No 41 tahun 2020.
Ketika dikonfirmasi Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, SIP mengatakan,“selain melakukan patroli ketempat tempat rawan kriminalitas guna menjaga kamtibmas agar tetap aman, kami juga perintahkan personil untuk melakukan sosialisasi terkait adaptasi kebiasaan baru yang sudah diberlakukan agar warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan cegah covid-19,”ucap kapolsek