HomeSatuanReskrimKasus Penipuan CPNS Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Buleleng

Kasus Penipuan CPNS Berhasil Diungkap Sat Reskrim Polres Buleleng

Polda Bali-Polres Buleleng,Sat Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKY TRI HARYANTO, S.H., S.IK, M.H telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Penipuan yang diketahui terjadi pada tahun 2013, di Desa Bungkulan Kec. Sawan Kab. Buleleng sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B / 119 / IX / 2020 / BALI / Res BLL, tanggal 29 September 2020.

Berdasarkan Laporan pelapor sdra. KETUT RENTIKA, Laki-laki, Hindu, 53 tahun, Petani,Bali,Indonesia, alamat br Dns Delod Pura Desa Sidetapa Kec. Banjar Kab Buleleng, melaporkan bahwa Telah terjadi adanya dugaan Tindak Pidana Penipuan. Selanjutnya Unit I Sat Reskrim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporan sdra. KETUT RENTIKA.

Dari hasil penyelidikan dan Penyidikan telah mengamankan diduga Pelaku dengan inisial WPY, Lk, Umur : 48 Tahun, Lahir di Sangsit 03 Juli 1972 Pekerjaan Anggota Polri, Agama Hindu Kewarganegaraan Indonesia,Alamat Br Dns Peken Desa Sangsit Kec. Sawan  Kab Buleleng. dan Pelaku dengan inisial MM, Lk. Umur : 60 Thn, Lahir di Singaraja 10 Agustus 1960, Wiraswasta, Hindu, Bali, Indonesia, alamat Br Dns Celuk Buluh Desa Kalibukbuk Kec. Kab. Buleleng.

Dari keterangan Korban Dan Saksi serta di sesuaikan dengan keterangan Pelaku bahwa memang benar Pada bulan september 2013 sampai dengan tanggal 05 Agustus 2016 bertempat di Desa Bungkulan Kec. Sawan Kab. Buleleng telah terjadi Dugaan tindak Pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama sama dengan cara pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan bisa mencarikan PNS dan meyakinkan korban dengan memperlihatkan SK (surat keputusan) yang sudah Lulus PNS sehingga korban menjadi tertarik dan mau menyerahkan Uang sebesar Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) secara bertahap, namun sampai sekarang korban tidak menjadi PNS.

Modus Operandi yang dilakukan adalah Pelaku membujuk rayu korban,membuat keadaan Palsu sehingga korban mau memberikan suatu barang (uang).

Selanjutnya penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa pidana Penipuan yang dilakukan secara bersama sama. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Di pidana karena Penipuan dengan penjara selama 4 (empat) tahun.

Dalam perkara tersebut yang dijadikan barang bukti adalah :
a. 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh  Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Putu Aditya Irawan yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 22 September 2020,
b. 1 (satu) Lembar Surat Perjanjian yang ditandatangani oleh  Wayan Putra Yasa sebagai penerima dana dan Komang Ayu Latri yang menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tertanggal 22 September 2020,
c. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 23-9-2013 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang Sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah)
d. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 24-April-2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang Sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta Juta rupiah)
e. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 24 Agustus 2015 yang di tandatangani penerima  Wayan Putra Yasa Uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima Juta rupiah).
f. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 28 Nopember 2015 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang Sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh Juta rupiah).
g. 1 (satu) lembar Kwitansi tertanggal 05 Agustus 2016 yang di tandatangani penerima Wayan Putra Yasa Uang Sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima Juta rupiah)

Pelaku atas nama WPY dan MM diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana tentang Penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,”jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP VICKI TRI HARYANTO, S.H., S.IK., M.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img