Polda Bali-Polres Buleleng,Sebagai sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat merupakan serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor), pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (SWDKLLAJ) secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat,dimana Sat Lantas Polres Buleleng bersama dua instansi Jasa Raharja dan Dispenda setempat melaksanakan pelayanan Samsat kepada warga masyarakat pada hari Rabu 24/02/2021 pukul 08.00 s/d 12.00 wita
Dan pada hakekatnya tujuan dari kantor bersama Samsat adalah untuk memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Ranmor), pembayaran pajak atas kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel, dan secara informatif kepada masyarakat.
Kantor bersama Samsat merupakan wadah bagi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membidangi lalu lintas diwakili oleh Dirlantas Polda, Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang melaksanakan pemungutan pajak Provinsi diwakili oleh Dinas Pendapatan (Dispenda), dan Badan Usaha dalam menyelenggarakan Samsat (PTJasa Raharja).Ketiga instansi di atas selanjutnya disebut sebagai Tim Pembina Samsat yang memiliki fungsi pelayanan masyarakat.
Saat dihubungi secara terpisah Kasat Lantas Polres Buleleng AKP Made Teja Dwi Permana S.H.,S.I.K mengungkapkan,”Dengan gabungan dari Tim Pembina Samsat sama2 nantinya bisa memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat yang ingin menyamsat kendaraannya,juga sesuai mekanisme/aturan yang berlaku dan diingatkan juga kepada masyarakat untuk mematuhi Prokes 3 M agar terhindar dari Virus Covid-19 dan supaya bisa memutus rantai penyebaran,”katanya.