HomePolsekGiat Yustisi Satgas Gabungan Kecamatan Seririt Tindak 1 Pelanggar Dengan Tilang

Giat Yustisi Satgas Gabungan Kecamatan Seririt Tindak 1 Pelanggar Dengan Tilang

Polda Bali-Polres Buleleng, Tim Yustisi yang tergabung di Kecamantan Seririt terdiri dari Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng dan Kecamantan Seririt melakukan operasi yustisi di wilayah Seririt, Pelaksanaan operasi yustisi dilakukan pada hari ini Rabu (17/03/2021) mulai pukul 09.00 wita sampai dengan pukul 10.00 wita.,

Kegiatan Yustisi yang melibatkan 12 orang personil Polsek Seririt dipimpin Padal Ipda Nyoman Widiasa dan 5 orang Sat Pol PP Kecamatan Seririt serta 2 orang anggota TNI dalam rangka Penegakan Hukum terhadap Pergub Bali No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 diantaranya menggunakan protokol kesehatan terhadap penggunaan masker, dengan sasaran kali ini di Desa Kalianget

Dalam operasi yustisi tersebut ditemukan 1 pelanggaran tanpa menggunakan masker, ditindak oleh Satpol PP Kecamatan Seririt dengan tilang masing masing membayar Rp. 100.000,-

Kapolsek Seririt Kompol Gede Juli, S.IP menyampaikan, “tindakan dan penegakkan Pergub dan Perbup tetap dilakukan secara humanis dan persuasive dengan maksud dan tujuan agar masyarakat tetap mengerti betapa pentingnya kesehatan diri sendiri, disamping itu juga secara langsung bersama-sama untuk dapat mencegah mewabahnya covid 19,” cetusnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img