Polda Bali-Polres Buleleng,Sebagai mitra masyarakat Sat Intelkam Polres Buleleng turut memberikan pelayanan khususnya dalam penerbitan SKCK( surat keterangan catatan kepolisian) dan Pelayanan perpanjangan SKCK dengan menggunakan Wa(whatsapp) yg disebut “PANDAWA” dimana sebagai Inovasi Sat Intelkam dg nomor 081338848563 sebagai sarana mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat khususnya perpanjangan SKCK yang digunakan untuk melengkapi administrasi melamar pekerjaan, sekolah, PNS, TNI-POLRI, calon perbekel, dan lainnya.Kegiatan dilakukan pada hari Jumat 15/10/2021
Untuk mendapatkan pelayanan perpanjangan SKCK pemohon wajib membawa persyaratan antara lain Foto copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta lahir/Ijazah, Copy Sidik Jari, Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar berlatar merah serta mengisi blanko daftar pertanyaan, dan mengupload foto SKCK lama yg masa berlakunya habis paling lama 1 tahun yg dibawa langsung ke kantor SPKT(sentra pelayanan kepolisian terpadu) Polres Buleleng jalan Surapati no 122 Singaraja.
Warga masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan dan telah mengisi form pertanyaan mengajukan berkas di loket pendaftaran dengan biaya penerbitan SKCK sebesar RP. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan PP. 60/2019 tentang tarif dan jenis penerimaan bukan pajak.
Kasat Intelkam Polres Buleleng AKP Nyoman Mistenada dalam hal mengungkapkan,” Dengan pelayanan perpanjangan SKCK Pandawa ini diharapkan bisa melayani masyarakat dengan baik, cepat dan mempermudah sehingga Polri bisa dicintai seluruh masyarakat Buleleng pada khususnya,” jelasnya.