HomePolsekKota SingarajaMelalui Stasioner dan Hunting System Yustisi Polsek Singaraja Disiplinkan Masyarakat Patuhi...

Melalui Stasioner dan Hunting System Yustisi Polsek Singaraja Disiplinkan Masyarakat Patuhi Prokes dan PPKM Level 2

Polda Bali – Resor Buleleng, Melalui kegiatan stasioner dan hunting system, Yustisi gabungan Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng mendiaiplinkan masyarakat tetap mematuhi prokes (protokol kesehatan) dan aturan PPKM level 2.

Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU IB. Permana D.P., S.H., anggota Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng, bersama TNI, dan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Kecamatan Buleleng secara stasioner dan hunting system menerapkan prokes (protokol kesehatan) dan aturan PPKM level 2 dikawasan Kota Singaraja. Senin (25/10/21) pukul 09.00 wita.

Kanit Reskrim Polsek Singaraja IPTU IB. Permana bersama TNI, dan Polisi Pamong Praja Kabupaten dan Kecamatan Buleleng melakukan pendisiplinan prokes dan aturan PPKM level 2 kepada masayarakat dan pedagang di sepanjang jalan Surapati, jalan Hasanudin, jalan Diponogoro, dan kawasan Pasar Anyar Buleleng.

Kegiatan yustisi ini adalah sebagai upaya dalam mencegah penyebaran covid-19 diwilayah Singaraja.

Ditemui tempat terpisah Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T,.M.M., mengatakan bahwa “Dengan bersama – sama kita disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan maupun aturan PPKM level 2, penyebaran covid 19 dapat kita cegah”, ungkap Kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img