HomePolsekYustisi Gabungan Terapkan PPKM Level II dan Sosialisasikan Imendagri No. 66 Tahun...

Yustisi Gabungan Terapkan PPKM Level II dan Sosialisasikan Imendagri No. 66 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 20 Tahun 2021

Polda Bali – Resor Buleleng, anggota Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng yang tergabung dalam yustisi gabungan melakukan penerapan PPKM level II dan mensosialisasikan Imendagri No. 66 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 20 tahun 2021 kepada masyarakat di wilayah Singaraja. Kamis (23/12/21) pukul 09.00 wita.

Yustisi gabungan yang terdiri dari anggota Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng, TNI, Pol PP Kecamatan dan Pol PP Kabupaten Buleleng secara mobile menyusuri jalan diwilayah kota Singaraja mensosialisasikan Imendagri No. 66 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 pada perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Dalam pelaksanaannya, yustisi gabungan yang dipimpin Camat Buleleng I Nyoman Riang Pustaka, S.IP., juga melakukan pengawasan aturan PPKM level II termasuk penerapan protokol kesehatan kepada masayarakat seperti pemakaian masker sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 dalam rangka Ops Aman Nusa.

Ditemui ditempat terpisah Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T,.M.M., mengatakan bahwa “Melalui kegiatan yustisi gabungan ini kami mensosialisasikan Imendagri No. 66 tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19 pada perayaan Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022”, ucap Kapolsek

“Kami juga tak henti-hentinya mengajak warga masyarakat kususnya di wilayah Singaraja untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktifitas diluar rumah, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun, guna mencegah penyebaran covid-19”, imbuhnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img