Polsek Sawan telah berhasil melakukan pengungkapan terhadap Residivis Pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 sekira Pkl. 19.00 wita (Baru diketahui) di Banjar dinas Bingin, Desa Galungan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Laporan pengaduan yang dibuat oleh sdr. I GEDE SEDANA YASA, Lk, 31 tahun, Hindu, Karyawan swasta, Alamat Bjr. Dinas Bingin, Desa Galungan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng Pada tanggal 15 Desember 2021, tentang Pencurian sepeda motor, kemudian Kapolsek Sawan AKP NYOMAN PAWANA JAYA NEGARA memerintahkan anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU PUTU MAHAYASA melakukan penyelidikan terhadap Laporan pengaduan tersebut, langkah awal dalam melakukan penyelidikan tersebut yaitu olah TKP kemudian mengintrogasi saksi-saksi yang ada di TKP dan sekitarnya, berdasarkan dari analisa hasil penyelidikan didapatkan ciri-ciri pelaku yang kemudian kecurigaan mengarah kepada salah satu pelaku yang merupakan residivis curanmor An. KOMANG JUNA ARTAWAN, laki, 20 tahun, Hindu, Buruh harian lepas, Alamat Banjar dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng, Selanjutnya lidik diarahkan kepada yang bersangkutan dan pada hari kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira Pkl. 16.00 wita dilakukan introgasi terhadap sdr. KOMANG JUNA ARTAWAN dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara menaiki dan mengais sepeda motor tersebut dengan kaki menuju jalan setapak sejauh lebih kurang 700 meter, kemudian memecahkan kaca spido meter dan kaca lampu depan dengan maksud menyambung kabel untuk menghidupkan sepeda motor tetapi tidak mau hidup dan juga karena saat itu cuaca hujan deras maka sepeda motor tersebut ditinggalkan begitu saja oleh pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada anggota sidik untuk proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Sebagai catatan bahwa sebelumnya Tersangka KOMANG JUNA ARTAWAN sudah pernah melakukan Tindak Pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor pada Hari Rabu tanggal 24 Maret 2021 sekira Pkl. 06.00 wita, di Banjar dinas Dajan Pangkung, Desa Galungan, Kec. Sawan, Kab. Buleleng serta menjalani hukuman penjara di Lapas Buleleng selama 5 (lima) bulan.
Maka dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka KOMANG JUNA ARTAWAN, dapat disangka melanggar Pasal 362 KUHP diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.