Polda Bali-Polres Buleleng, Tidak semua permasalahan harus berakhir dengan penegakan hukum (Ultimum Remedium), dan itu yang dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Unggahan Aiptu Kadek Sandiasa saat menyelesaikan masalah penganiayaan yang terjadi di Desa Unggahan pada Kamis tanggal 15 Desember 2022 sekira pukul 18.00 wita.
Peristiwa berawal dari kedua warga tersebut an. Putu Suwaba dan Wayan Kurniawan bertemu dan saling adu pandang, selanjutnya terjadi percekcokan dan perkelahian, akibat kejadian Wayan Kurniawan mengalami luka bengkak pada muka, kemudian Hp serta sepeda motornya dirusak oleh Putu Suwaba, atas kerugian yang dialami selanjutnya Wayan Kurniawan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seririt.
Atas kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, pukul 08.00 wita, Bhabinkamtibmas bersama perbekel dan perangkat desa Dinas dan manggala adat Desa Unggahan yang tergabung dalam Sipandu Beradat melakukan pertemuan antara korban dan terlapor untuk dapat dilakukan penyelesaian terbaik untuk kedua belah pihak dengan menggunakan Sipandu Beradat.
Dalam pertemuan tersebut Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahannya secara kekeluargaan serta Putu Suwaba siap mengganti kerugian kerusakan Hp dan motor milik wayan Kurniawan dengan memberikan biaya perbaikan yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian dan ditanda tangani kedua belah pihak serta pihak terkait.