HomeSatuanNarkobaKelabui Petugas Dengan Dua Buah Paket Yang Didalamnya Berisi Narkotika

Kelabui Petugas Dengan Dua Buah Paket Yang Didalamnya Berisi Narkotika

Berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Narkoba Polres Buleleng dengan adanya paket yang dikirim ke Homestay BnB yang ada di Banjar Dinas Desa, Desa Sekumpul Kecamatan Sawan, langsung ditindak lanjuti dengan mengintai dan memantaui homestay tersebut.

Dari pemantuan yang dilakukan ternyata benar pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 sekira pukul 14.30 wita adanya paket yang dikirim ke homestay dan ternyata paket tersebut adalah milik dari seorang Warga Negara Asing yang bernama David Bertrand Powers (42), seorang Warga USA.

Dua buah kardus terdiri dari satu kardus warna coklat dengan kode pengiriman CH171355340US dan satu kardus warna coklat dengan kode pengiriman EH 029 538 462 US, yang didalamnya berisi 151 butir positif mengandung Psilosin dan 339,84 gram positif mengandung Demeretiltriptamina.

Terhadap tersangka David Bertrand Powers disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

Selain itu juga Sat Narkoba juga berhasil mengamankan seseorang yang bernama Gede Widiarta Alias Celeng (45) telah membawa dan memiliki Narkotika. Pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 10 Desember 2022 pukul 01.00 wita di Pelabuhan Gilimanuk Desa Gilimanuk Kecamtan Melaya Kabupaten Jembrana.

Pelaku merupakan target operasi Satuan Narkoba Polres Buleleng, sehingga saat diketahui berada di Pelabuhan Gilimanuk kemudian dilakukan penangkapan dan saat dilakukan penangkapan pada diri pelaku dirtemukan 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam yang didalamnya berisi 1 (satu) buah bong alat hisap shabu, 3 (tiga) potongan pipet warna putih, 1 (satu) kotak plastik warna hijau, 2 (dua) plastik bening masing-masing berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika dengan kode A berat 0,89 gram brutto (0,83 gram netto) dan kode B berat 0,33 gram brutto (0,25 gram netto), 1 (satu) plastik plip berisi butiran kristal bening diduga narkotika kode C berat 0,07 gram brutto (0,04 gram netto), 1 (satu) plastik plip berisi serbuk warna hijau diduga narkotika kode D berat 0,19 gram brutto (0,16 gram netto) dengan berat total barang bukti 1,48 gram brutto (1,28 gram netto), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah tabung kaca, 1 (satu) potongan pipet warna bening yang salah satu ujungnya runcing, 1 (satu) buah dompet warna coklat dan 1 (satu) unit HP merk Oppo warna hitam.

Kemudian terhadap tersangka Gede Widiarta Alias Celeng, disangka telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 Tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img