Kegiatan release akhir tahun Polres Buleleng yang dilaksanakan pada hari ini Rabo (28/12/2022) di Gedung Ananta Wijaya, dipimpin langsung Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., dan dihadiri puluhan dari berbagai awak media yang ada di Polres Buleleng.
Kapolres Buleleng menyampaikan pertama tentang kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama Tahun 2022, dibandingkan dengan Tahun 2021 mengalami peningkatan kasus. Untuk jumlah kejadian di Tahun 2021 sebanyak 291 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 62 orang, korban luka berat sebanyak 1 orang dan korban luka ringan sebanyak 460 orang dengan kerugian materiil sebesar Rp. 465.600.000.- sedangkan ditahun 2022 jumlah kejadian sebanyak 438 kasus dengan korban meninggal dunia sebanyak 79 orang, korban luka berat tidak ada, dan korban luka ringan sebanyak 730 orang dengan kerugian materiil sebesar Rp. 769.000.000.-
“berdasarkan waktu kejadian, kecelakaan lalu lintas sering terjadi antara pukul 06.00-09.00 dan yang kedua pada pukul 18.00-21.00 wita serta pada terakhir pukul 15.00-18.00 “, ucap Kapolres
“untuk penilangan dalam pelanggaran lalu lintas dalam tahun 2022 dilaksanakan sebanyak 5.480.- kemudian teguran tertulis sebanyak 6.991”, tambah Kapolres.
Disampaikan juga oleh Kapolres Buleleng terhadap pengungkapan kasus Narkoba, mengalami penurunan di Tahun 2022 dibandingkan di Tahun 2021. Ditahun 2021 jumlah pengungkapan kasus Narkoba sebanyak 44 Kasus dengan tersangka berjumlah 54 orang (1 orang pengedar dan 43 orang pemakai) dan jumlah barang bukti yang dapat disita sebanyak 908,93 gram netto Sabu, 21,75 gram tembakao gorilla dan 5 butir extaci. Sedangkan di Tahun 2022 jumlah pengungkapan kasus sebanyak 27 Kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang laki-laki (termasuk 1 orang WNA) dan 1 orang perempuan serta barang bukti yang dapat disita sebanyak 100,36 gram netto, Psilosin sebanyak 151 butir dan 339,54 gram demetil tritamina.
“salah satu pelaku adalah warga Negara Negara Asing (USA) dengan menggunakan modus baru yaitu mengirimkan jenis Narkotika (Psilosin dan demetil tritamina) dari Amerika meminjam nama dan alamat orang lain”, ucap Kapolres.
Sedangkan untuk tindak pidana umum mengalami peningkatan, pada tahun 2021 laporan yang diterima sebanyak 243 kasus dan selesai 220 kasus, sedangkan di tahun 2022 laporan yang diterima sebanyak 305 kasus dan selesai 220 kasus. Ditahun 2022 kasus yang menonjol adalah dugaan tindak pidana Penganiayaan sebanyak 42 laporan, kemudian Pencurian pemberatan, pencurian kendaraan bermotor serta pencurian biasa masing-masing sebanyak 40 kasus.
“untuk penyelesaian masalah yang sifatnya ringan melalui Sipandu Beradat dalam tahun 2022 telah menyelesaikan 50 permasalahan, baik dari masalah utang piutang, pencemaran nama baik, penganiayaan dan masalah lain yang penyelesaiannya disepakti kedua belah pihak melalui forum Sipandu Beradat”, kata Kapolres