Polda Bali – Polres Buleleng, pada hari jumat tanggal 17 maret 2023 pukul 09.00 wita bertempat di Wantilan Pura Puseh desa Adat Tangkid, Banjar Dinas Tangkid, desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi masyarakat Desa Adat Tangkid terkait Kamtibmas.
Hadir Dalam Kegiatan “Jumat Curhat” tersebut, Kapolsek Kubutambahan AKP I
Ketut Suparta,S.H,M.H, Danramil 1609-02/Kubutambahan Letda Inf. Made Arsa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa desa Tamblang, Para Kanit Polsek Kubutambahan, Tokoh Masyarakat, perwakilan dari Klian Dadia dan perwakilan dari STT desa adat Tangkid.
Rangkaian kegiatan “Jumat Curhat” di awali oleh Tokoh Adat Tangkid Mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Desa adat Tangkid yang sudah hadir dalam kegiatan ini dan Bapak Kapolsek beserta jajarannya yang telah bersedia memberikan informasi terkait Kamtibmas yang telah hadir meluangkan waktu ke Desa adat Tangkid bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait situasi Kamtibmas di Desa adat Tangkid dan agar warga yang hadir menyampaikan semua permasalahan yang ada dan yang di hadapi terkait kamtibmas di Desa adat Tangkid.
Penyampaian dan himbauan Kapolsek Kubutambahan pada Jumat curhat di Desa adat Tangkid, Dalam era globalisai agar setiap masyarakat bijak dalam bermedsos sehingga tidak ada permasalahan, dalam rangka menyambut hari raya Nyepi tahun baru Caka 1945 dengan mengarak ogoh-ogoh supaya tetap menjaga situasi Kamtibmas desa adat Tangkid tetap kondusif, dalam rangkaian menyambut perayaan hari raya Nyepi tahun baru Caka 1945 agar dilaksanakan dengan sungguh – sungguh baik dari kegiatan Melasti, pecaruan tawur kesanga maupun dalam pengarakan ogoh-ogoh supaya berjalan dengan aman dan lancar sehingga perayaan hari raya Nyepi dapat berjalan khusuk dan hikmat. Selalu berkoordinasi dengan pecalang dan linmas dan kepada para pemuda desa adat Tangkid agar tidak melakukan trek-trekan dan penggunaan knalpot brong dan terkait peredaran narkoba agar tidak ada pemuda desa adat Tangkid terlibat dengan barang terlarang tersebut karena beresiko kepada diri sendiri maupun keluarga lanjut penyampaian dari Danramil 1609-02/Kubutambahan pada intinya berkaitan dengan menyambut perayaan hari raya Nyepi agar semua elemen berkoordinasi terkait keamanan sehingga pelaksanaan perayaan hari raya Nyepi dapat berjalan dengan aman dan lancar, sesuai dengan harapan.
Saya sangat senang ikut diundang oleh bapak Kapolsek dalam kegiatan Jumat curhat nantinya apa yang menjadi unek – unek dari bapak-bapak bisa disampaikan dan bisa dicarikan solusi kedepannya. sehingga permasalahan tidak berlarut-larut.
Dalam sesi tanya jawab, dari tokoh masyarakat desa adat tangkid A.n Made Sukanatha, terkait rangkaian perayaan hari raya Nyepi yaitu pengerupukan pengarakan ogoh-ogoh dan pementasan dari Yohana STT, kami mohon bantuan pengamanan dari kepolisian sehingga kegiatan nantinya dapat berjalan dengan aman dan lancar, Tanggapan dari Kapolsek, Terkait penyambutan rangkaian pengerupukan dan pengarakan ogoh-ogoh kami akan melakukan pemetaan kerawanan, kami juga akan melaksanakan apel gabungan menjelang pelaksanaan pengamanan dan akan ploting personil dalam pelaksanaan kegiatan nanti, mudah-mudahan kegiatan dapat berjalan dengan aman dan lancar, lanjut pertanyaan dari Klian dadia desa adat Tangkid Gede Budarasa, terkait trek-trekan dari anak-anak muda dan bagaimana cara mengatasinya dan Terkait pemasangan polisi tidur di jalan umum apa boleh serta Memohon SIM keliling dan Samsat keliling ke desa-desa, tanggapan Kapolsek Kubutambahan terkait antisipasi trek-trekan yang sudah mengganggu ketentraman umum agar dihimbau bila tidak dihiraukan bisa dibubarkan dengan warga setempat dengan mengambil sepeda motor yang digunakan trek-trekan dan menyerahkan kepada pihak kepolisian lanjut tanggapan dari Ps. Kanit lantas pada intinya terkait pemasangan polisi tidur kalau dijalan umum harus koordinasi dengan dinas PU dan perhubungan apabila di Gang bisa dipasang polisi tidur untuk memperlambat laju kendaraan, terkait trek-trekan agar tetap dilarang dihimbau dan dibubarkan karena dapat menganggu ketertiban umum, terkiat kegiatan SIM keliling kami akan sampaikan ke pimpinan supaya menyasar daerah – daerah yang jauh kedalam sehingga dapat menyasar warga yang bermukim jauh di pedalaman dan terkait masalah kecelakaan ada lawan dan tidak ada lawan, Jika kecelakaan dengan klaim jasa Raharja bila mana kecelakaan ada lawan, Jika kecelakaan tidak ada lawan bisa menggunakan klaim BPJS/KIS, lanjut pertanyaan dari perwakilan dari Bendesa adat Tangkid an.ketut Redana apa bisa dimasukan di awig-awig desa Adat terkait laki – laki suka istri orang, Tanggapan dari bapak Kapolsek Kubutambahan dalam memasukan awig-awig didesa adat dalam penerapan sanksi agar tidak bertentangan dengan hukum positif yang sudah diatur dalam KUHP di hukum positif masuk kategori pasal persetubuhan /perzinahan yang diatur dalam pasal 284 KUHP.
Rangkaian kegiatan jumat curhat berakhir pukul 11.00 wita berjalan aman dan lancar.