Polda Bali – Polres Buleleng, pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023, pukul 09.00 wita bertempat di Wantilan Pura Puseh desa Adat Kubutambahan Banjar Dinas Pasek, Desa kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kab Buleleng berlangsung kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi masyarakat Desa adat kubutambahan terkait Kamtibmas.
Hadir Dalam Kegiatan “Jumat Curhat” Polsek Kubutambahan tersebut, Kapolsek Kubutambahan AKP I
Ketut Suparta, S.H,M.H, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa kubutambahan, Para Kanit Polsek Kubutambahan, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari Klian Dadia dan perwakilan dari Pecalang Desa Adat Kubutambahan.
Rangkaian kegiatan “Jumat Curhat” diawali penyampaian dari tokoh masyarakat adat kubutambahan dengan mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga Desa adat kubutambahan yang sudah hadir dalam kegiatan ini dan Bapak Kapolsek beserta jajarannya yang telah bersedia memberikan informasi terkait Kamtibmas yang telah hadir meluangkan waktu ke Desa adat kubutambahan bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait situasi Kamtibmas di Desa adat kubutambahan dan agar warga yang hadir menyampaikan semua permasalahan yang ada dan yang di hadapi terkait kamtibmas di Desa adat kubutambahan.
Dalam kegiatan “Jumat Curhat” penyampaian Kapolsek Kubutambahan, terimakasih kepada warga masyarakat Desa Kubutambahan yang telah hadir dalam kegiatan “Jumat Curhat” Polsek Kubutambahan Kalau ada keluhan atau aspirasi dari masyarakat yang belum tersampaikan pada saat jumat curhat ini agar disampaikan lewat Bhabinkamtibmas atau langsung telpon saya dan dalam era globalisasi agar setiap masyarakat bijak dalam bar medsos sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan dalam rangka menyambut bulan suci ramadan dan pasca perayaan hari suci nyepi tahun caka 1945 supaya tetap menjaga situasi Kamtibmas desa adat kubutambahan tetap kondusif dan kepada para pemuda desa adat kubutambahan agar tidak melakukan trek-trekan dan penggunaan knalpot berong, terkait narkoba agar tidak ada pemuda desa adat kubutambahan yang terlibat dengan barang terlarang tersebut karena beresiko kepada diri sendiri maupun keluarga.
Dalam Sesi tanya jawab pertanyaan dari Klian dadia desa adat kubutambahan A.n jro gede ardika terkait trek-trekan dari anak-anak muda dan bagaimana cara mengatasinya, terkait pemasangan polisi tidur di jalan umum apa boleh dan memohon SIM keliling dan Samsat keliling ke desa-desa, tanggapan Kapolsek Kubutambahan terkait antisipasi trek-trekan yang sudah mengganggu ketentraman umum agar dihimbau bila tidak dihiraukan bisa dibubarkan dengan warga setempat dengan mengambil sepeda motor yang digunakan trek-trekan dan menyerahkan kepada pihak kepolisian dan terkait pemasangan polisi tidur kalau dijalan umum harus koordinasi dengan dinas PU dan perhubungan apabila di Gang bisa dipasang polisi tidur untuk memperlambat laju kendaraan, terkait trek-trekan agar tetap dilarang dihimbau dan dibubarkan karena dapat menganggu ketentraman umum dan kegiatan SIM keliling kami akan sampaikan ke pimpinan supaya menyasar daerah – daerah yang jauh kedalam sehingga dapat menyasar warga yang bermukim jauh di pedalaman, pertanyaan terkait pengurusan jasa Raharja dan apabila ada warga kami membutuhkan bantuan dalam hal tersebut agar dibantu tanggapan dari Ps. Kanit lantas untuk pengurusan jasa Raharja, jika kecelakaan ada lawan dengan klaim jasa Raharja dengan syarat laporan polisi, saksi dan sket TKP untuk kepengurusan klaim jasa Raharja agar surat kendaraan dalam keadaan hidup dengan membayar pajak tetapi kalau surat kendaraan mati susah mengurus jasa Raharja harus membayar pajak dulu baru pengurusan jasa Raharja bisa dilaksanakan memang begitu mekanismenya dan kami dari kepolisian khususnya unit lantas bersedia membantu.
Demikian kegiatan jumat curhat dapat dilaksanakan dan berakhir pukul 11.00 wita berjalan dengan aman, tertib dan lancar.