Polda Bali – Polres Buleleng, Masalah Perijinan pembangunan Vila dan aturan WNA yang ngontrak rumah pribadi menjadi pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu peserta acara jumat Curhat yang digelar oleh Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, SM. di Banjar Dinas Gesing I, Desa Gesing Kecamatan Banjar, pada Jumat pagi (14/4/23).
“Masalah ijin pembangunan Villa di Dusun Gesing 3 dan jika ada WNA yang mengontrak rumah pribadi bagaimana aturannya pak” Penyampaian dari warga Kadek Opa Silviana.
Menanggapi hal tersebut AKP Nyoman Mistanada menyampaikan bahwa terkait dengan pembangunan Villa tentunya harus ada IMB dan harus ada persetujuan dari para penyanding serta harus sepengetahuan aparat Desa setempat.
“Jangan sampai pembangunan tersebut tanpa sepengetahuan aparat Desa dan tidak ada ijin karena itu bisa dipidana dan bilamana ada laporan terkait hal itu, tentu Kami akan menindaklanjutinya,” Ucap Kapolsek.
Kemudian terkait dengan WNA yang mengontrak rumah pribadi kapolsek menyampaikan bahwasanya disetiap desa memiliki aturan dan semua wajib mengikuti aturan tersebut.
“Di Desa kan ada aturan terkait tamu wajib lapor 1 x 24 jam. Selain itu WNA yang menginap di rumah warga harus dipandu oleh warga lokal. Hal tsb bisa dikomunikasikan dengan Aparat Desa sehingga bisa ada masukan untuk desa,” terang Kapolsek.
Selain pertanyaan tentang Ijin Vila dan aturan WNA yang menyewa rumah pribadi, Kapolsek Banjar juga memberikan tanggapan atas aspirasi dan curhatan warga terkait dengan kamtibmas di wilayah Desa Gesing.
Acara Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Kapolsek Banjar AKP Nyoman Mistanada sebagai tindak lanjut atas Program Pimpinan Polri dalam rangka menjaring aspirasi dan keluhan warga serta untuk mengetahui permasahalan yang ada di masyarakat secara langsung tersebut dihadiri oleh sekitar 15 orang warga Desa Gesing Kecamatan Banjar.