Pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 Pukul 10.00 Wita bertempat di Dusun Benben Desa Sambirenteng Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng telah berlangsung kegiatan Jumat Curhat Kapolsek Tejakula AKP I GEDE SUDIANA, S.Sos. dalam rangka menyerap dan menerima Aspirasi masyarakat terkait dengan Tugas Pokok Fungsi dan peran Polri.
Acara jumat curhat dibuka oleh Kapolsek Tejakula AKP I GEDE SUDIANA, S.Sos, yang pada intinya Ucapan Terima kasih atas waktunya Kepada Masyarakat Benben Desa Sambirenteng puji syukur kehadapan tuhan Hyang maha esa kita dapat berkumpul disini dalam rangka kegiatan jumat curhat yg merupakan program Bapak Kapolri untuk menyerap aspirasi masyarakat tentang kamtibmas. Izinkan kami memperkenalkan diri. Saya selaku Kapolsek Tejakula yang baru nama saya AKP I GEDE SUDIANA, S.Sos dan melalui kegiatan jumat curhat ini kami didampingi oleh Kanit Intel Polsek Tejakula dan Babinkamtibmas Desa Julah Dalam kegiatan jumat curhat ini kami membuka diri apabila ada permasalahan – permasalahan di Dusun Benben, terutama menyangkut Kamtibmas.
B. Tanggapan – tanggapan dari 10 perwakilan warga.
1. Ketut Budiasa (Tokoh Masyarakat) Terima kasih atas waktunya, dan ucapan selamat datang kepada Bapak Kapolsek Tejakula beserta jajarannya. Dalam kesempatan ini kami sangat mengapresiasi kegiatan Jumat Curhat ini. Dan dalam kesempatan ini ada yang ingin kami tanyakan terkait dengan pencarian SKCK Online dan membuat surat Kehilangan apakah ada biayanya dan Khususnya SKCK Online seandainya signal hp tidak bagus atau eror apa boleh langsung ke Polsek.
Tanggapan Kapolsek Tejakula :
1. Terkait dengan pelayanan Polsek Tejakula mengenai pembuatan surat Kehilangan Kami Polsek Tejakula tidak pernah meminta biaya apapun dan kami himbauakan kepada masyarakat dusun benben apabila mengurus surat kehilangan dan berhalangan tidak bisa ke Polsek boleh mintak bantuan kepada Kadusnya dan Bhabinkamtibmas dan tidak dipungut biaya sama sekali serta terkait masalah pembuatan SKCK Online, pembuatan SKCK sudah bisa melalui Online apabila ada kendala baik signal mauupin yg lain bisa langsung ke Polsek nanti akan dipandu oleh petugasnya dan juga harus tetap Kepolsek untuk mencetak SKCK dan kena biaya PNBP( Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar RP. 30.000,-
Terima kasih atas waktunya, mohon maaf kami sudah mengganggu aktifitas bapak bapak, dan apabila ada pemasalahan agar melaporkan kepada Babinkamtibmas kami.