Polda Bali – Polres Buleleng, Bagaimana solusi atau penyelesaian permasalahan KSRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga) pertanyaan yang disampaikan oleh warga Desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar kepada Kapolsek Banjar di acara Jumat Curhat, Jumat (16/6/23)
“Bagaimana solusinya apabila kita mengalami KDRT,” ucap Made Pariasa, salah seorang warga yang hadir pada acara Jumat Curhat.
Acara jumat Curhat digelar oleh Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada, S.M. dalam rangka menyerap informasi, aspirasi dan keluhan warga secara langsung yang kali ini berlangsung di aula kantor Desa Banjar Tegeha Kecamatan Banjar diikuti oleh sekitar 30 orang warga.
Menanggapi pertanyaan warga tersebut Kapolsek Banjar AKP I Nyoman Mistanada,S.M., menjelaskan bahwasanya KDRT ( Kekerasan Dalam Rumah Tangga) baik yang berupa kekerasan fisik maupun verbal yang dilakukan oleh suami kepada istri dan sebaliknya atau ortu terhadap anak semuanya dapat di proses secara hukum namun masih melihat tingkat atau dampak dari peristiwa KDRT tersebut.
“Apabila masih termasuk kategori ringan maka penyelesaiannya akan kita kembalikan ditingkat keluarga melalui musyawarah keluarga dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan perangkat desa dan adat dan apabila termasuk kategori berat baru dilakukan proses hukum sesuai undang-undang yang mengatur,” jelasnya.
“Karena Aib keluarga tidak mesti harus diumbar /dipertontonkan,”imbuhnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan kali ini, Kapolsek Banjar didampingi oleh Kanit Binmas, Kanit Propam, Panit Lantas dan Bhabinkamtibmas Desa Banjar Tegeha.
Disamping menyerap aspirasi dan menanggapi pertanyaan dari warga, pada kegiatan yang dihadiri oleh Perbekel dan Perangkat Desa tersebut, Kapolsek juga mengajak warga untuk menjaga kamtibmas yang kondusif khususnya menjelang tahun politik untuk tetap mengedepankan keamanan, kedamaian dan persatuan, saling menghormati perbedaan pilihan politik serta selalu waspada dan selalu memastikan keamanan, barang-barang berharga,ternak dan keamanan rumah.