HomePolsekKubutambahanBAGAIMANA PROSES PEMBAYARAN TILANG PERTANYAAN WARGA DALAM KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK KUBUTAMBAHAN...

BAGAIMANA PROSES PEMBAYARAN TILANG PERTANYAAN WARGA DALAM KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK KUBUTAMBAHAN DI DESA KUBUTAMBAHAN

Pada hari jumat tanggal 16 Juni 2023 Pukul 08.30 wita bertempat di Balai Kelompok Suka duka Sari Mekar, Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi Warga Masyarakat Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan tentang Kamtibmas

Hadir Dalam Kegiatan, Kapolsek Kubutambahan, AKP Ketut Suparta, S.H,M.H, Kanit Samapta Polsek Kubutambahan, Ipda Ketut Suka, Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Komang Widiasa,S.H, Kanit Binmas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Adiasa, Kanit Lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan, Ketua Kelompok Suka Duka Sari Mekar oleh Ketut Somenasa, Warga Masyarakat, Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan yang hadir kurang lebih 25 orang.

Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta, S.H, M.H, mengucapkan Puji syukur atas asung kerta wara nugraha bisa melaksanakan kegiatan curhat pada hari ini dan terima kasih atas kehadirannya sudah meluangkan waktu untuk bisa hadir, tujuan kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dan semoga dengan kegiatan ini kita dapat bertukar pendapat dan menyampaikan kendala-kendala yang dialami, terkait situasi kamtibmas di Banjar Dinas Pasek, Desa Kubutambahan.

Dalam sesi tanya jawab, Pertanyaan dari Gede Ardana menanyakan, Bagaimana proses pembayaran tilang apabila terjadi pelanggaran lalu lintas dan bagaimana caranya memberikan pertolongan apabila menemukan kejadian laka lantas, lanjut tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, menyampaikan terkait pembayaran tilang pelanggaran lalu lintas untuk pembayarannya langsung ke BRI dan tidak boleh dititip sama petugas Polisi yang menilang dan terkait pemberian pertolongan apabila ada laka lantas agar penolong liat situasi apabila situasi sudah aman kanan kiri, baru kita dekati korban, tandai tempat kejadian kemudian korban bawa kepinggir jalan beserta kendaraannya atau dipinggirkan biar tidak mengganggu lalu lintas, hubungi bhabin kamtibmas / Polsek Kubutambahan sampaikan bahwa ada kecelakaan, berikan pertolongan pada korban apabila parah bantu bawa ke rumah sakit terdekat

Pertanyaan dari Ketut Somenase menanyakan jika terjadi laka lantas , apa saja yabg ditanggung oleh pihak BPJS dan Jasa Raharja kepda pihak Korban dan tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, Untuk kejadian laka lantas yang ada lawan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sama jasa Raharja sesuai dengan pertanggungan yang sudah ditetapkan dengan melengkapi suratnya dan saksi-saksi pda saat kejadian nanti Bapak Polisi yg akan membuatkan laporannya dan untuk laka lantas OC ( Out Control ) biaya perawatan tidak ditanggung oleh Jasa Raharja tetapi ditanggung oleh BPJS /KIS dengan melengkapi surat laporan kecelakaan dari Kepolisian

Pertanyaan dari warga An. Komang Adanyana terkait pelaporan kehilangan barang kemana harus dilaporkan, tanggapan dari Kanit Reskrim agar tetap melaporkan kepada Bhabinkamtibmas, kemudian kalau kerugian dianggap besar bisa langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek dan nanti akan ada pengecekan tkp dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek

Pertanyaan dari warga masyarakat desa Kubutambahan An. Made Somenada, Terkait kerawanan Kamtibmas desa Kubutambahan dan mohon tetap kehadiran patroli di wilayah desa Kubutambahan dan kalau ada yang trek – trekan bagaimana cara mengatasi dan penanganannya, tanggapan dari Kapolsek Kubutambahan terkait kerawanan Kamtibmas di desa Kubutambahan kami akan melakukan pemetaan kerawanan, pada jam – jam tertentu dan merupakan kerawanan musiman kami juga mengarahkan agar personil melaksanakan patroli rutin ke wilayah desa Kubutambahan dan terkait adanya trek-trekan yang sudah mengganggu ketentraman umum dan dapat membahayakan pengguna jalan raya yang lain agar dihimbau bila tidak dihiraukan bisa dibubarkan dengan warga setempat dan mengamankan SPM yang digunakan untuk trek-trekan dan menyerahkan ke pihak berwenang dalam hal ini Polsek Kubutambahan.

Rangkaian kegiatan berakhir pukul 09.30 wita berjalan aman dan lancar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img