Pada hari jumat tanggal 23 Juni 2023 pukul 08.00 wita bertempat di Balai Kelompok Dharma Kerti, Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, berlangsung kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi warga masyarakat Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan tentang Kamtibmas.
Hadir dalam kegiatan jumat curhat tersebut Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta,S.H.,M.H, Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Komang Widiasa, S.H, Kanit Lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan, Ketua Kelompok Dharma Kerti oleh Ketut Kariasa, Warga masyarakat, Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan yang hadir kurang lebih 25 orang.
Rangkaian kegiatan diawali penyampaian dari Kapolsek Kubutambahan Akp Ketut Suparta, S.H, M.H pada intinya menyampaikan puji syukur atas asung kerta wara nugraha bisa melaksanakan kegiatan curhat pada hari ini dan terima kasih atas kehadirannya sudah meluangkan waktu untuk bisa hadir, tujuan kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dan Semoga dengan kegiatan ini kita dapat bertukar pendapat dan menyampaikan kendala-kendala yang dialami, terkait situasi kamtibmas di Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa Kubutambahan, agar warga yang hadir menyampaikan semua permasalahan yang ada dan yang di hadapi terkait kamtibmas di Desa Kubutambahan sehingga tindakan Polsek Kubutambahan di lapangan tepat dan dalam melaksanakan tugas ke depan dapat lebih baik lagi.
Dalam sesi tanya jawab diawali pertanyaan dari Gede Surtana menanyakan, bagaimana proses pembayaran tilang apabila terjadi pelanggaran lalu lintas dan bagaimana caranya memberikan pertolongan apabila menemukan kejadian laka lantas, tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, menyampaikan terkait pembayaran tilang pelanggaran lalu lintas untuk pembayarannya langsung ke BRI dan tidak boleh dititip sama petugas Polisi yang menilang untuk pemberian pertolongan apabila ada laka lantas agar mengutamakan keselamatan diri sendiri. kemudian baru kita mendekati korban lakalantas, tandai tempat kejadian kemudian korban bawa kepinggir jalan beserta kendaraannya atau dipinggirkan biar tidak mengganggu lalu lintas, hubungi bhabinkamtibmas / Polsek Kubutambahan sampaikan bahwa ada kecelakaan, berikan pertolongan pada korban apabila parah bantu bawa ke rumah sakit terdekat
Pertanyaan dari Ketut Kariasa menanyakan jika terjadi laka lantas, apa saja yg ditanggung oleh pihak BPJS dan Jasa Raharja kepada pihak Korban, tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, untuk kejadian laka lantas yang ada lawan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sama jasa Raharja sesuai dengan pertanggungan yang sudah ditetapkan dengan melengkapi suratnya dan saksi-saksi pada saat kejadian nanti Bapak Polisi yang akan membuatkan laporannya, untuk laka lantas OC ( Out Control ) biaya perawatan tidak ditanggung oleh Jasa Raharja tetapi ditanggung oleh BPJS /KIS dengan melengkapi surat laporan kecelakaan dari Kepolisian.