Pada hari Jumat tanggal 30 Juni 2023 pukul 08.30 wita bertempat di Balai Kelompok Ternak Kerti Asih, Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi Warga Masyarakat Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan tentang Kamtibmas.
Hadir dalam kegiatan, Kanit Binmas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Adiasa, Kanit Lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, Bhabin Kamtibmas Desa Kubutambahan, Ketua Kelompok Ternak Kerti Asih oleh Ketut Sudarmawan, Warga Masyarakat, Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan yang hadir kurang lebih 20 orang.
Kegiatan diawali penyampaian dari Kanit Binmas Polsek Kubutambahan Aiptu Gede Adiasa mengucapkan Puji syukur atas asung kerta wara nugraha bisa melaksanakan kegiatan curhat pada hari ini dan terima kasih atas kehadirannya sudah meluangkan waktu untuk bisa hadir, tujuan kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dan Semoga dengan kegiatan ini kita dapat bertukar pendapat dan menyampaikan kendala-kendala yang dialami, terkait situasi kamtibmas di Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, agar warga yang hadir menyampaikan semua permasalahan yang ada dan yang di hadapi terkait kamtibmas di Desa Kubutambahan sehingga tindakan Polsek Kubutambahan di lapangan tepat dan dalam melaksanakan tugas ke depan dapat lebih baik lagi.
Dalam sesi tanya Jawab, pertanyaan dari Gede Artama menanyakan, bagaimana proses pembayaran tilang apabila terjadi pelanggaran lalu lintas, bagaimana caranya memberikan pertolongan apabila menemukan kejadian laka lantas, tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, menyampaikan, terkait pembayaran tilang pelanggaran lalu lintas untuk pembayarannya langsung ke BRI dan tidak boleh dititip sama petugas Polisi yang menilang, terkait pemberian pertolongan apabila ada laka lantas liat situasi apabila situasi sudah aman kanan kiri, baru kita dekati korban, tandai tempat kejadian kemudian korban bawa kepinggir jalan beserta kendaraannya atau dipinggirkan biar tidak mengganggu lalu lintas, hubungi bhabin kamtibmas / Polsek Kubutambahan sampaikan bahwa ada kecelakaan, berikan pertolongan pada korban apabila parah bantu bawa ke rumah sakit terdekat.
Pertanyaan dari Ketut Sudarmawan menanyakan jika terjadi laka lantas, apa saja yg ditanggung oleh pihak BPJS dan Jasa Raharja kepda pihak Korban, tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, Untuk kejadian laka lantas yang ada lawan biaya perawatan dan pengobatan ditanggung sama jasa Raharja sesuai dengan pertanggungan yang sudah ditetapkan dengan melengkapi suratnya dan saksi-saksi pda saat kejadian nanti Bapak Polisi yang akan membuatkan laporannya, untuk laka lantas OC ( Out Control) biaya perawatan tidak ditanggung oleh Jasa Raharja tetapi ditanggung oleh BPJS /KIS dengan melengkapi surat laporan kecelakaan dari Kepolisian.
Pertanyaan dari warga masyarakat desa Kubutambahan an. Made Somenada terkait kerawanan Kamtibmas desa Kubutambahan dan mohon tetap kehadiran patroli di wilayah desa Kubutambahan terutama di Banjar Dinas Kubuanyar, kalau ada yang trek – trekan bagaimana cara mengatasi dan penanganannya, tanggapan dari Kanit Binmas Polsek Kubutambahan Kubutambahan terkait kerawanan Kamtibmas di desa Kubutambahan kami akan melakukan pemetaan kerawanan, pada jam-jam tertentu dan merupakan kerawanan musiman kami juga mengarahkan agar personil melaksanakan patroli rutin ke wilayah desa Kubutambahan, terkait adanya trek-trekan yang sudah mengganggu ketentraman umum dan dapat membahayakan pengguna jalan raya yang lain agar dihimbau bila tidak dihiraukan bisa dibubarkan dengan warga setempat dan mengamankan SPM yang digunakan untuk trek-trekan dan menyerahkan ke pihak berwenang dalam hal ini Polsek Kubutambahan.
Rangkaian kegiatan berakhir pukul 09.30 wita berjalan aman dan lancar.