Polda Bali – Polres Buleleng, Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra, SH dengarkan aspirasi warga masyarakat di Desa Pengastulan dalam kegiatan “Jumat curhat”. bertempat di rumah ibu Ni Ketut Noviani, Banjar Dinas Sari Desa Pengastulan Kecamatan Seririt, Jumat (28/07/2023) pukul 09.00 wita
“Jumat Curhat” adalah satu program Polri dalam rangka menyerap aspirasi atau keluh kesah warga Masyarakat termasuk menjawab secara langsung pertanyaan – pertanyaan masyarakat yang berkaitan dengan tugas atau pelayanan Kepolisian.
Kegiatan “Jumat Curhat” yang dilakukan Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra, SH ini di dihadiri oleh Sekdes Desa Pengastulan, Klian Banjar Dinas Sari Desa Pengastulan, karang Taruna Desa Pengastulan
Pada sesi tanya jawab Pertanyaan dari Klian Banjar Dinas Sari, Dalam rangka menyambut Hari kemerdekaan RI rencananya Desa Pengastulan akan mengadakan kegiatan gerak jalan kocak yang diikuti oleh warga Desa Pengastulan, sehingga kami mohon kepada bpk Kapolsek menerjunkan personil Polsek Seririt sehingga kegiatan bisa berjalan dengan lancai
Tanggapan Bapak Kapolsek Seririt Silahkan sebelum pelaksanaan ajukan surat permohonan sebagai dasar kami melaksanakan tugas, kami pasti akan melaksanakan pengamanan secara maksimal sehingga kegiatan gerak jalan kocak dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI bisa berjalan dengan aman dan lancar.
Pertanyaan dari Made Budi, Semakin hari kami lihat sepeda listrik semakin banyak beroperasi dijalan raya dan itu cukup membahayakan apalagi dikendarai oleh anak anak kecil atau dibawah umur dan terkesan ugal ugalan, serta tidak mempergunakan helm, jadi kami mohon penjelasanya tentang regulasi aturannya seperti apa karena menurut saya pribadi itu cukup membahayakan
Tanggapan Bapak Kapolsek Seririt, Untuk masalah sepeda listrik sudah atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu yang menggunakan Penggerak Motor Listrik berbasis batery, Peraturan tersebut menjelaskan ketentuan batas kecepatan penggunaan kendaraan dengan penggerak motor listrik, batas kecepatan maksimal sepeda listrik adalah 25 km/jam dan Pemilik kendaraan juga harus mematuhi ketentuan beberapa ketentuan seperti memakai helm saat berkendara, usia harus lebih dari 12 tahun, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Diakhir kegiatan Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwandra, SH mengucapkan terimakasih atas kesediaanya hadir dalam kegiatan Jumat Curhat dan bahwa program Jumat curhat yg dilaksanakan oleh Kapolsek Seririt untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.
#jumatCurhat