HomePolsekKubutambahan"PROSES PEMBAYARAN TILANG PERTANYAAN WARGA DALAM KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK KUBUTAMBAHAN "

“PROSES PEMBAYARAN TILANG PERTANYAAN WARGA DALAM KEGIATAN JUMAT CURHAT POLSEK KUBUTAMBAHAN “


Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023, pukul 08.30 wita bertempat di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng berlangsung kegiatan Jumat Curhat Polsek Kubutambahan dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi Warga Masyarakat Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan tentang Kamtibmas.

Hadir Dalam Kegiatan, Kanit Samapta Polsek Kubutambahan, Ipda Ketut Suka, Kanit Reskrim Polsek Kubutambahan, Ipda Komang Widiasa, S.H, Kanit Lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, Babinkamtibmas Desa Kubutambahan, Warga Masyarakat, Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan yang hadir kurang lebih 15 orang.

Rangkaian kegiatan jumat curhat diawali penyampaian dari Kanit Samapta Polsek Kubutambahan, Ipda Ketut Suka dengan mengucapkan Puji syukur atas asung kerta wara nugraha bisa melaksanakan kegiatan curhat pada hari ini dan terima kasih atas kehadirannya sudah meluangkan waktu untuk bisa hadir, tujuan kegiatan ini untuk menyerap aspirasi dan Semoga dengan kegiatan ini kita dapat bertukar pendapat dan menyampaikan kendala-kendala yang dialami, terkait situasi kamtibmas di Banjar Dinas Kajekangin, Desa Kubutambahan, agar warga yang hadir menyampaikan semua permasalahan yang ada dan yang di hadapi terkait kamtibmas di Desa Kubutambahan sehingga tindakan Polsek Kubutambahan di lapangan tepat dan dalam melaksanakan tugas ke depan dapat lebih baik lagi.

Pada sesi tanya jawab, Pertanyaan dari Gede Sudarma menanyakan Untuk berpakaian Adat dalam membawa motor apakah memakai helm dan terkait kerawanan Kamtibmas dan kemacetan pada saat jam sekolah di desa Kubutambahan kami mohon tetap kehadiran patroli di wilayah desa Kubutambahan, “tanggapan dari Kanit Samapta Polsek Kubutambahan terkait penggunaan helm dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya sesuai aturan lalu lintas walaupun memakai pakaian adat tetap menggunakan helm, itu semua demi keselamatan, demikian juga pada saat bekerja di proyek mengerjakan bangunan perumahan dan proyek bangunan lainnya tetap menggunakan SOP Keselamatan kerja seperti helm, sarung tangan, sepatu dan lain – lainnya, terkait kerawanan Kamtibmas di desa Kubutambahan kami akan melakukan pemetaan kerawanan, pada jam-jam tertentu dan merupakan kerawanan musiman kami juga mengarahkan agar personil melaksanakan patroli rutin ke wilayah desa Kubutambahan dan untuk pada saat jam sekolah nanti akan ditempatkan personil Polsek Kubutambahan untuk membantu mengatur lalu lintas

Pertanyaan dari Komang Artama menanyakan “Bagaimana proses pembayaran tilang apabila terjadi pelanggaran lalu lintas dan bagaimana caranya memberikan pertolongan apabila menemukan kejadian laka lantas, tanggapan dari Kanit lantas Polsek Kubutambahan, Aiptu Gede Sugiana, S.H, menyampaikan terkait pembayaran tilang pelanggaran lalu lintas untuk pembayarannya langsung ke BRI dan tidak boleh dititip sama petugas Polisi yang menilang dan terkait pemberian pertolongan apabila ada laka lantas pertama – tama liat situasi apabila situasi sudah aman kanan kiri dulu, baru kita dekati korban, tandai tempat kejadian kemudian korban bawa kepinggir jalan beserta kendaraannya atau dipinggirkan biar tidak mengganggu lalu lintas, hubungi Bhabinkamtibmasnya.

Kegiatan jumat curhat dapat berjalan dengan aman dan lancar berakhir pada pukul 09.45 wita.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img