Bertempat di Aula Polsek Gerokgak , Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana,S.St telah melaksanakan Restoratif Justice melalui kegiatan Problem Solving (mediasi) bersama Sipandu Beradat Desa Banyupoh atas permasalahan warga di Desa Banyupoh yang melakukan kesalah pahaman yang berujung Penganiayaan , Senin (28/08/2023).
Kapolsek Gerokgak di dampingi oleh Bhabinkamibmas Desa Banyupoh Bripka Wayan Ariasa,S.H menerima Sipandu Beradat dari Desa Banyupoh yaitu Plh. Kepala Desa Banyupoh Made Mangku Kawit , Babinsa Desa Banyupoh Serma Putu Sudiarsana , Kelian Banjar Dinas Melanting Made Muliana , Kelian Banjar Dinas Karang Sari Gede Marka serta pihak yang bermasalah antata Kadek Wiranatih dan Nyoman Sariasih.
Dalam kesempatan tersebut melalui Kapolsek Gerokgak menyampaikan beberapa hal terkait dengan kejadian kesalah pahaman yang terjadi sehingga mengakibatkan penganiayaan yang dapat merugikan para pihak ketika dilakukan tindakan hukum bahkan sampai dilakukan Proses hukum , karena proses hukum dilakukan di Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng bukan di Polsek Gerokgak.
Terobosan Kreatif Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana,S.St yaitu menyelesaikan permasalahan dengan cara Restoratif Justice melalui giat mediasi (poblem Solving) di Wilayah Hukumnya bertujuan untuk menjaga stabilitas kamtibmas jelang perhelatan Pemilu 2024 , mengingat tahapan Pemilu sudah dimulai.
Permasalah yang terjadi pada Minggu tanggal 27 Agustus 2023 pukul 14.00 Wita yaitu keributan atau penganiayaan itu sampai terjadi , gegara menanyakan Sertifikat tanah , namun tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan sehingga terjadi adu mulut dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka memar pada Korban.
Antara korban dengan pelaku masih ada hubungan keluarga , sehingga permasalah ini sepakat di selesaikan dengan cara Restoratif Justice melalui mediasi (problem solving) yang di gelar di aula Mapolsek Gerokgak bersama dengan Sipandu Beradat Desa Banyupoh.
Kapolsek Gerokgak pada intinya menyampaikan kepada pelaku bahwa perbuatan pelaku adalah perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri tetapi dengan adanya Restoratif Justice Kapolsek menyampaikan atas permintaan Keluarga untuk dapat dibuatkan surat pernyataan.
Dari pemahaman yang diberikan kepada kedua belah pihak yang bermasalah , mereka membuat Surat Pernyataan Damai serta saling menyadari bahwa kejadian tersebut murni salah paham dan tidak mengulangi lagi perbuatan dengan keluarga ataupun orang lain , serta bersepakat tidak melanjutkan ke ranah hukum.
Harapan dari Plh. Kepala Desa Banyupoh bahwa permasalah ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa ada muncul masalah baru buntut dari masalah yang sudah ada sekarang.”ucapnya.”
Kapolsek Gerokgak Kompol Gusti Nyoman Sudarsana,S.St menegaskan kembali bahwa setiap permasalahan sudah pasti bisa terselesaikan dan ada solusinya serta bagian dari wujud mendukung harkamtibmas di Wilkum Gerokgak.”terangnya.”