HomePolsekUnit Reskrim Polsek Sukasada Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di Wilkum...

Unit Reskrim Polsek Sukasada Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian di Wilkum Polsek Sukasada

Kaposek Sukasada Kompol  Made Agus Dwi Wirawan SH.MH. melalui Kanit Reskrim Polsek Sukasada IPTU Kadek  Robin Yohana ,SH dan Panit Opsnal 1 AIPTU Komang Pandit Mahardika  bersama team unit Opsnal Reskrim Polsek Sukasada telah melakukan pengungkapan  kasus tindak pidana pencurian di beberapa TKP di Wilkum Polsek Sukasada Polres Buleleng.Kamis 31/8/2023.

Sebagai dasar Laporan Polisi : LP / B / 11 / VIII /SPKT / POLSEK SUKASADA /POLRES BULELENG/POLDA BALI,Tanggal 11 Agustus 2003 dimana alamat TKPnya Banjar Binas Bangah,Desa panji,Kec Sukasada,Kab Buleleng.Dan waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pukul 03.00 wita

Pelaku bernama Ketut Budayasa,laki-laki,umur 25 thn,buruh,Hindu dan beralamat Banjar Dinas Darma Semadi,Desa Tikadmungga,Kec Buleleng,Kab Buleleng dan sebagai korban An Nyoman Ardika,laki-laki,43 thn,Swasta dan beralamat Banjar Dinas Bangah,Desa Panji,Kec Sukasada,Kab Buleleng.

Serta dalam kasus ini disaksikan oleh I Ketut Astika,laki-laki,34 thn, Karyawan Swasta,Hindu dan beralamat Banjar Dinas,Bangah,Desa Panji,Kec Sukasada,Kab Buleleng.

Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira jam 07.00 wita pelapor melakukan aktifitas kesehariannya seperti biasa di warung miliknya yang didahului dengan membuka pintu warung kemudian melakukan bersih-bersih. Pada saat itu pelapor melihat mesin gerinda miliknya tidak ada ditempatnya kemudian pelapor memeriksa keadaan lebih lanjut dan ternyata satu buah tabung gas 3 kg nya juga tidak ada dan atas kejadian tersebut pelapor berusaha mencari ditempat lainnya namun tidak ketemu. Dengan kejadian tsb pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000;.

Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukasada guna penanganan proses hukum lebih lanjut.

Kemudian setelah menerima laporan tersebut Unit  Opsnal  pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023  sekira pukul 16.00 wita di dapat informasi melalui korban bahwa terduga pelaku memasarkan barang curian melalui Jual Beli online, Selanjutnya Unit Opsnal melakukan pengecekan ke orang yang memfosting  barang tersebut yang ditemukan bernama KETUT BUDAYASA, laki,25 th,buruh alamat Bnjr Dinas Darma Semadi,Desa Tukadmungga,Kec dan Kab Buleleng. Dan setelah di lakukan Pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui telah mengambil barang2 di warung milik korban An NYOMAN ARDIKA yaitu 1(satu) buah mesin gerinda untuk gosok permata dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg dengan TKP di Banjar Dinas Bangah,Desa panji,Kec Sukasada,Kab Buleleng.Terhadap  Barang bukti berupa 1 ( satu ) buah mesin gosok permata dan 1 (satu) buah tabung gas 3 kg kemudian di amankan dan dibawa ke Polsek Sukasada.

Dari hasil pengembangan introgasi terhadap pelaku ada tkp lain yang diakui dilakukan oleh pelaku yaitu

Pencurian 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 kg pada malam hari di sebuah warung pada tgl 23 Juli 2023 tkp di  Banjar Dinas Lebah Siung,Desa Panji Anom,Kec Sukasada,Kab Buleleng. Barang curian tsb dijual melalui jual beli online di facebook terhadap Barang bukti kemudian diamankan dari pembeli dan dibawa ke Polsek Sukasada.

Pencurian 1 (satu) buah handphone merk Redmi type C9 warna merah,1 (satu) buah mesin bor listrik merk orion,1 (satu) mesin gerinda dan 1 ( satu) box alat-alat kunci pertukangan pada bulan Nopember 2022 tkp Banjar Dinas Bhuana sari,Desa kayu putih,Kec Sukasada,Kab Buleleng.

Dan terhadap Barang bukti  sdh diamankan dan dilakukan Penyitaan guna proses hukum lebih lanjut.

Barang Bukti yang dia,ankan yaitu 1 (satu) buah mesin gerinda untuk gosok permata merk Wipro warna gold,4 (empat) buah tabung  gas 3 kg,1 (satu) buah spm honda Vario warna  putih nopol DK 4806 UAD,1 (satu) buah helm ARC warna abu-abu,1 (satu) buah hp merk vivo type Y1 warna biru,1 (satu) buah hp merk Redmi type 9C warna merah,1 (satu) buah kunci kontak 1 ( satu) buah kunci palsu,dan modus operandi  Pelaku yaitu mengambil BB dgn menggunakan kunci palsu utk membuka pintu warung.

Pasal yang dilnggar yaitu Pasal 363 ayat 1 ke- 5 KUHP Dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,”ujar nya.

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img