HomeNewsSat Reskrim Polres Buleleng Release Kasus Korupsi Pengelolaan Dana APBDes Desa Temukus.

Sat Reskrim Polres Buleleng Release Kasus Korupsi Pengelolaan Dana APBDes Desa Temukus.

Polda Bali, Polres Buleleng

Dipimpin Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi, S.I.K.,M.H.,M.A. berhasil mengungkapan kasus tindak pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana APBDes Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng. Yang terjadi pada bulan Pebruari s/d Oktober tahun 2021 atau setidak tidaknya pada tahun 2021. berdasarkan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat daerah Kabupaten Buleleng dengan hasil terdapat kerugian keuangan Negara sebesar Rp 255.183.950,00 ( dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah ). Sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Daerah Kab. Buleleng Nomor : 700 / XXX / Itda / 2022. Tanggal 20 April 2022.
Dari hasil penyelidikan dan Penyidikan Unit III / Tipikor Sat Reskrim Polres Buleleng, telah menetapkan 1 (Satu) orang Tersangka atas nama MADE EDIANA GANDHI Alias GANDHI, lahir di Temukus,tanggal 1 Maret 1985, Umur 37 tahun, Laki-laki, Hindu, Bali, pendidikan terakhir SMA, Pekerjaan Karyawan Swasta, Indonesia, Alamat / Tempat Tinggal : Banjar Dinas Tengah Desa Temukus Kec. Banjar, Selaku Bendahara Desa Temukus Kec. Banjar.

Dalam proses penyidikan dan dari keterangan tersangka, memang benar dirinya / tersangka telah menggunakan dana APBDes Desa Temukus Kec. Banjar Kab. Buleleng. Bahwa Tersangka MADE EDIANA GANDHI Alias GANDHI menggunakan dana APBDes dengan cara terus menerus sejak Bulan Pebruari 2021 s/d bulan Oktober 2021 atau selama tahun 2021, Membuat Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan oleh Tersangka / SPP fiktif, dan kemudian atas dasar SPP tersebut tersangka melakukan penarikan dana Kas Desa Ke Bank BPD Capem Lovina dan selanjutnya dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi salah satunya untuk pembayaran Pinjol / Pinjaman Online. sesuai dengan isi Surat Pernyataan yang dibuat oleh saudara Made Ediana Gandhi Alias Gandhi pada tanggal 28 Januari 2022.
Membuat rekening Koran Palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel. Pembuatan rekening koran palsu dilakukan dengan cara meminta bantuan teman yang dikenal oleh saudara Made Ediana Gandhi Alias Gandhi di facebook dan hasilnya dikirim melalui WhatsApp.

Tanpa sepengetahuan Perbekel / Kepala Desa telah memalsukan Tanda tangan Perbekel pada beberapa Cek yang kemudian dicairkan dananya di Bank Pembangunan Daerah Cabang Pembantu Lovina, menggunakan dana Kas Desa Temukus untuk Kepentingan pribadi sejak bulan Tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan Bulan Oktober 2021,

Setelah proses penyidikan dan telah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Buleleng Kemudian berkas perkara tersebut telah dinyatakan Lengkap atau P-21, Penyidik akan melakukan Tahap Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri Buleleng.
Tersangka Made Ediana Gandhi alias Gandhi, diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 2, pasal 3 , Pasal 8, Pasal 9, Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP karena dilakukan berulang kali, dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar, jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi, S.IK., M.H., M.A

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img