HomePolsekBanjar"Sambang Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Desa Temukus Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong"

“Sambang Warga Binaan, Bhabinkamtibmas Desa Temukus Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong”

Polda Bali – Polres Buleleng, Bhabinkamtibmas Desa Temukus Polsek Banjar
Aiptu Ketut Bobi Adnyana melakukan kegiatan patroli sambang menemui warga
di desa bonaan. Kamis (18/1/24)

Dengan mengendarai sepedamotor dinas, Bhabinkamtibmas Desa Temukus Aiptu
Ketut Bobi Adnyana berkeliling desa menemui warga masyarakat di desa
binaannya untuk memantau situasi Kamtibmas dan menjalin komunikasi untuk
lebih mendekatkan diri kepada masyarakat di desa binaannya.

Disamping menyerap informasi dan aspirasi warga dalam kegiatan tersebut
Bhabinkamtibmas Desa Temukus Aiptu Ketut Bobi Adnyana juga menyampaikan
pesan-pesan kamtibmas dan mensosialisasikan terkait larangan penggunaan
knalpot brong pada kendaraan bermotor kepada warga.

“Penggunaan knalpot brong melanggar undang-undang RI nomor 22 tahun 2009
tentang Lalulintas dan angkutan Jalan,” Ucapnya.

Ia juga meminta warga untuk ikut memberikan pengertian dan pemahaman kepada
putra-putri yang mengendarai sepeda sepedamotor agar tidak menggunakan
knalpot brong dan selalu mentaati peraturan berlalulintas.

“Selain melanggar undang-undang, suara bising dari knalpot brong dapat
mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” kata Aiptu Ketut Bobi
Adnyana.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img