Polda Bali, Polres Buleleng.Berdasarkan Surat Perintah Kapolres Buleleng Nomor : Sprin/318/III/HUK.12.10/2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang perintah melaksanakan kegiatan gaktiplin dengan sasaran gampol, surat nyata diri, sikap tampang, senpi, deteksi dini narkoba dan penggunaan strobo, rotator dan sirine yang bukan peruntukannya. Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K, M.H, melalui Sipropam Polres Buleleng, dipimpin oleh Kasi Propam Polres Buleleng KOMPOL I Dewa Made Ardana, Jumat 22/03/ 2024 , pukul 07.30 wita, melaksanakan Ops Gaktibplin terhadap Personil Polri/ PNS Polres Buleleng yang berlangsung diMapolres Buleleng, jalan pramuka no 1 Singaraja.
Kegiatan ini dilaksanakan berpedoman pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dan PPRI Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri, serta juga STR Kapolda Bali Nomor : STR/183/III/HUK12.10/2023 tanggal 14 Maret 2024 tentang perintah melaksanakan kegiatan gaktiplin dengan sasaran gampol, surat nyata diri, sikap tampang, senpi, deteksi dini narkoba dan penggunaan strobo, rotator dan sirine yang bukan peruntukannya.
Kasipropam Polres Buleleng, mengatakan bahwa kegiatan gaktiplin yang dilaksanakan ini Sipropam bukan semata-mata mencari kesalahan anggota, melainkan tugas Sipropam mengingatkan dan meluruskan kembali apabila ada pelanggaran yg dilakukan oleh personil. Masih ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa personil Polri maupun ASN Polres Buleleng.
Hindari pelanggaran sekecil mungkin yang nantinya berdampak tidak baik terhadap anggota maupun institusi Polri dan bila ada pelanggaran tata tertib dan disiplin supaya sesegera mungkin diperbaiki serta tidak terulang kembali. Diingatkan kembali kepada personil polres Buleleng agar menjauhi narkoba dan apabila ditemukan masih ada anggota yang melakukan penyalahgunaan narkoba akan di tindak tegas.” ungkapnya dengan tegas.
Kapolres Buleleng disetiap arahannya selalu menegaskan kepada personil polres buleleng beserta polsek jajaran agar hindari pelanggaran sekecil apapun, jauhi barang terlarang yaitu narkoba, resiko bagi yang terlibat akan diproses sesuai prosedur yang berlaku, jangan sakiti masyarakat dan laksanakan tugas dengan baik,” tegasnya.
Dilanjutkan pemeriksaan senpi inventaris di gudang senpi Sat Samapta Polres Buleleng, pemeriksaan dilakukan terhadap jumlah senpi, magasen, amunisi kebersihan senpi serta administrasi senpi inventaris, yang menutup kegiatan ini.