HomeNews"Permasalahan Warga di Desa Banyuseri yang Tidak Terima Dituduh Mencuri Buah ...

“Permasalahan Warga di Desa Banyuseri yang Tidak Terima Dituduh Mencuri Buah Duku, Diselesaikan Lewat Mediasi oleh Perbekel Bersama Bhabinkamtibmas”

Polda Bali – Polres Buleleng, Bhabinkamtibmas Desa Banyuseri Polsek Banjar
Aiptu Nyoman Surata bersama Perbekel Desa Banyuseri Nyoman Witada dan Klian
Dusun Taman Sari Putu Arsana melakukan mediasi untuk menyelesaikan
permasalahan kesalahpahaman (mis komunikasi) antara warga berinisial Kadek
S alias Dodok, warga Dusun Taman Sari Desa Banyuseri dengan Ketut T, warga
Desa Banyuseri yang berdomisili di Denpasar, Senin (01/04/2024).

Mediasi berlangsung di kantor Desa Banyuseri dan dihadiri oleh kedua belah
pihak bersama para saksi.

Bhabinkamtibmas Desa Banyuseri Aiptu Nyoman Surata mengungkapkan bahwa
permasalahan yang terjadi diantara kedua warga di desa binaannya tersebut
berawal dari pada hari Rabu tgl. 28 maret 2024 lalu, Ketut T melaporkan
Kadek S kepada Perbekel telah mencuri buah Ceroring (duku) dan meminta
Perbekel memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi dan saat itu juga
ditindaklanjuti oleh Perbekel Banyuseri.

“Pihak penuduh awalnya mendapat informasi dari adiknya bahwa buah duku di
kebunnya telah di curi orang dan menyebutkan nama tertuduh sebagai pelaku
hingga melaporkan hal tersebut kepada bapak Perbekel,” ungkapnya.

lebih lanjut Bhabinkamtibmas menjelaskan setelah dipanggil oleh Perbekel
untuk klarifikasi, Kadek S alias Dodok selaku pihak tertuduh menyangkal
tuduhan tersebut dan menyampaikan bahwa dirinya hanya sebagai buruh Petik
buah duku dikebun milik Komang A yang juga sebagai saksi dan tuduhan
tersebut membuatnya merasa keberatan dan merasa nama baiknya dicemarkan
hingga yang bersangkutan balik melaporkan penuduh kepada Perbekel atas
pencemaran nama baik.

“Pihak penuduh sebelumnya sudah sempat meminta maaf kepada pihak tertuduh,
namun pihak tertuduh belum menerima dan melapor balik atas pencemaran nama
baik, hingga kita lakukan mediasi,” jelasnya

Setelah dimediasi Ketut T selaku pihak penuduh kembali meminta maaf kepada
Kadek S selaku tertuduh dan dan berjanji untuk tidak akan mengulangi
perbuatannya lagi serta bersedia merehab nama baik pihak tertuduh dan
permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak tertuduh hal tersebut tertuang
dalam surat perjanjian perdamaian yang dibuat dikantor Desa Banyuseri.

“Astungkara permasalahan telah dapat diselesaikan secara damai dan
kekeluargaan dan kita harapkan hubungan kedua belah pihak kembali rukun,”
imbuhnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolsek Banjar Kompol I Gede Putu Semadi,
S.IP., M.Pd., menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan melalui mediasi
sebagai bagian dari tugas gan peranan Bhabinkamtibmas dalam rangka
harkamtibmas diwilayah desa binaan masing-masing.

“Disamping memberikan pembinaan terhadap warga dalam rangka harkamtibmas,
Bhabinkamtibmas juga harus mampu menjadi mediator dalam penyelesaian
permasalahan konflik antar warga atau problem solver di desa binaannya
dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkas Kapolsek.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img