HomeZona IntegritasTersangka Kasus Narkoba Kapolres Buleleng Release Pengungkapan Kepada Awak Media

Tersangka Kasus Narkoba Kapolres Buleleng Release Pengungkapan Kepada Awak Media

Polres Buleleng,Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi S.I.K,M.H bersama Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.sos,M.H dan anggotanya melaksnakan Release tindak pidana Narkotika kepada wartawan baik media cetak maupun media online didepan Loby Polres Bulelen,Senin 13/05/2024.

Masing-masing pelaku tindak pidana Narkotika diamankan dan diinterogasi ditempat yang berbeda-beda yaitu di wilayah Kecamatan Sukasada,Kec Buleleng,Kec Banjar dan Kec Seririt Kab Buleleng.

Barang bukti yang berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Buleleng yaitu
– 1( satu ) buah potongan pipet yg didalamnya yang didalamnya terdapat plastik klip  dan 1 (satu) buah plastik klip berisi  berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,36  gr Bruto ( 0,26 gr Netto),1 (satu ) unit HP merek Xiomi.
– 1(satu) buah plastik flif berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,47 bruto(0,27 neto) 1(satu) buah masker berwarna biru dongker 1 (satu) buah sepeda motor vario berwarna putih hitam dengan plat DK 5390 UAQ.
– 1 plastik Klip yang berisi butiran kristal bening yang diduga sabu sabu  dengan berat: 0,22 gr Bruto (0,10 gr Netto) 1 bh gunting,1 bh  alat hisap berupa bong 2  bh korek api gas,1 bh pipet kaca 1 bh potongan pipet plastik warna hijau yang ujungnya runcing,1 bh  potongan pipet warna merah,1 bh  kotak plastik warna hitam
– 1 (Satu) buah tabung kaca yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 1,40 gr Bruto 1 (Satu) plastik klip kosong 1 (Satu) buah Bong (alat hisap sabu) 2 (Dua) buah korek api gas 1 (Satu) buah gunting 1 (Satu) buah pipet warna pink yang salah satu ujungnya runcing 3 (Tiga) unit HP merek Redmi warna hitam, Oppo warna silver gold, Vivo warna silver gold.

Pengungkapan tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat akan maraknya peredaran narkotika yang ada diwilayah Kab Buleleng dimana sangat meresahkan akan dampak dari Narkotika kepada anak-anak generasi muda bangsa ini sehingga , Tim Opsnal Sat Resnarkoba dengan Tim gabungan masing-masing Polsek melakukan upaya paksa penangkapan serta penggeledahan badan terhadap para pelaku tindak pidana Narkotika dan dapat memberikan efek jera kapada pelaku ini.

“Pasal yang disangkakan kepada masing-masing para pelaku yaitu Pasal 112 ayat (1) UU No.35 tahun 2009  tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00(delapan miliar rupiah) dan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika memiliki, menguasai, menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman,”tegas beliau.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img