Polda Bali – Polres Buleleng, dalam rangka menuju Zona Integitas Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ), pada hari senin tanggal 24 februari 2020, pukul 09.00 wita, Bhabinkamtibmas Desa Depeha, Polsek Kubutambahan Jajaran Polres Buleleng Aiptu Gede Susrama melaksanakan Sosialisasi tentang Zona Integitas Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) kepada masyarakat, Bertempat di Aula Kantor Desa Depeha.
Adapun sosialisasi yang disampaikan Bhabinkamtibmas yaitu menyampaikan kepada warga masyarakat bawasannya Polri di tingkat terbawah, Polsek Kubutambahan sudah melaksanakan pelayanan dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksi unit masing – masing, dimana Polsek Kubutambahan sudah mulai berbenah untuk menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi ( WBK ) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM ) yang di tujukan untuk melayani masyarakat.
Dimana Polsek Kubutambahan memang sudah sejak lama melaksanakannya dengan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa Penerbitan Surat Kehilangan, Ijin Keramaian, maupun Surat Pengantar lain yang diterbitkan oleh Kepolisian dengan tidak melakukan pungutan biaya ( bebas biaya ), terkecuali penerbitan SKCK dimana dalam penerbitannya ada Biaya PNBP yang tarifnya sudah ditentukan oleh pemerintah pusat dan tidak diperbolehkan lebih.
Kapolsek Kubutambahan AKP Made Mustiada, S.H, saat dikonfirmasi menyampaikan ” bahwa di setiap kegiatan Bhabinkamtibmas untuk senantiasa melakukan sosialisasi tentang Zona Integritas WBK dan WBBM agar masyarakat tau dan sosialiasi ini dipaksanakan bahwa benar – benar untuk melayani masyarakat dengan tulus ikhlas, tanpa meminta atau mengharapkan imbalan dari warga masyarakat, untuk menuju ke Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) dan tidak boleh adanya pungutan liar terkecuali yang sudah merupakan ketentuan dan sudah diatur dalam PNBP,” ucap Kapolsek.