Polda Bali-Polres Buleleng,KBO Sat Narkoba IPTU I Wayan Santiase S.H memberikan penyuluhan dan Sosialisasi Menkobar (menekan korban Narkotika) kepada masyarakat Kecamatan Sukasada agar terhindar dari bahaya Narkoba.
Dalam hal ini KBO Sat Narkoba memberikan penjelasan kepada masyarakat antara lain.Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.Sementara menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.
Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan. Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan. Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum. Untuk mengetahui apa saja jenis dan bahaya narkoba bagi kesehatan,”ujar KBO Sat Narkoba IPTU I Wayan Santiasae S.H.