HomeSatuanReskrimAkhirnya Dengan Penyelidikan Tanpa Henti Pelaku " Pembunuhan di Depeha " Berhasil...

Akhirnya Dengan Penyelidikan Tanpa Henti Pelaku ” Pembunuhan di Depeha ” Berhasil Diamankan.

Penyelidikan terhadap dugaan perbuatan tindakan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang lain Ni Putu Sekar, 50 tahun yang terjadi pada tanggal 13 Juli 2020 di Banjar Dinas Dauh Pura Desa Depeha Kecamatan Kubutambahan, yang Polres Buleleng tidak mengenal lelah dan dilakukan secara terus menerus yang akhirnya membuahkan hasil terungkapnya terduga pelaku.

Diketahuinya peristiwa tersebut merawal dari Desak Made Liarmi membeli dedak pakan ternak di tempat korban, tiba-tiba dilihat kirban sudah tergeletak bersimbah darah kemudian saksi memanggil adiknya Dewa Ketut Sueca dan datang melihat korban sudah tergeletak, tidak bernyawa.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap korban diketahui adanya barang korban yang hilang antara lain 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah tas pinggang, 1 (satu) unit Hp Merk Samsung Galaxy Grand Prime Plus (SM-G532G) warna hitam.

Selama hampir 11 bulan penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Buleleng bersama sama dengan Polsek Kubutambahan, akhirnya dari keterangan saksi saksi yang ada dan hasil olah TKP mengerucut kepada seseorang yang diduga telah melakukan perbuatan kekerasan tersebut.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup akhirnya pada hari Sabtu tanggal 5 Mei 2021 pukul 13.00 wita diamankan seseorang yang bernama I Gede Budi Adnyana, 40 tahun dirumahnya di Banjar Dinas Dauh Pura Desa Depeha.

Saat diamankan pada tangan pelaku diketemukan barang bukti hand phone milik korban dan setelah dilakukan interview, pelaku mengakui perbuatannya telah menghilangkan nyawa Ni Putu Sekar.

Terduga pelaku melakukan perbuatannya karena kesal karena saat membeli minuman okky jelly drink memberikan uang hanya Rp 5.000 dan kurang Rp 1.000 korban berbicara kasar dengan perktaan “Uang nya kurang seribu, minum saja air got” , sehingga korban kesal dan spontan mengambil senjata tajam jenis blakas yang ada di lemari kaca di bagian depan warung dan langsung memukul korban di bagian kepala sampai korban bersimbah darah yang mengakibatkan korban pingsan, setelah itu pelaku mengambil handphone Hp Merk Samsung Galaxy Grand Prime Plus (SM-G532G) warna hitam yang ada di atas kulkas, karena terduga pelaku panik kemudian meninggalkan warung dan pulang kerumah.

Barang bukti yang dipergunakan dalam perkara ini disamping handphone milik korban yang disita dari terduga pelaku juga ada brang lain yang dijadikan barang bukti berupa 1 (satu) bilah blakas dengan gagang terbuat dari kayu warna coklat, panjang kerang lebih 40 cm, 1 (satu) potong baju lengan pendek warna hijau dan hitam motif batik dan bunga berisi bercak darah, 1 (satu) potong celana pendek warna hijau dan hitam motif batik dan bunga yang berisi bercak darak, 3 (tiga) buah minuman jenis “Oky Jelly Drink”, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.5.000,00,- (Lima Ribu Rupiah ).

Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan yang secara terus nenerus, mengumpukan bahan keterangan dari saksi saksi sehingga mengarah kepada terduga pelaku, cetusnya.

” terhadap terduga pelaku disangkaan pasal 365 ayat (1) dan (3) KUHP jo Primier 338 KUHP subsider 351 ayat (3) KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan dan atau kekerasan menyebabkan matinya seseorang”, imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img