Kegiatan Patroli dalam rangka penerapan PPKM Darurat Covid 19 yang masih membuka warung diatas pukul 20.00 wita dihimbau agar menutup tokonya.
Kegiatan ini dilakukan di wilayah Kota Singaraja berdasarkan SE Bupati Buleleng Nomor: 1638/COVID-19/VII/2021, Tentang PPKM Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Kabupaten Buleleng
Kegiatan Patroli pelaksanaan PPKM Darurat Covid 19 dipimpin langsung Kabag Ops Polres Buleleng Kompol A.A Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., yang didampingi dari Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Buleleng serta personel yang terseprint dalam ops Amannusa II ” Lanjutan ” tahun 2021.
Kabag Ops menyampaikan, tindakan tegas ini dilakukan agar seluruh masyarakat untuk mematuhi Prokes Covid 19 disaat pelaksanaan PPKM Darurat Covid – 19, cetusnya.