HomePolsekKota SingarajaTerapkan Pendisiplinan Prokes dan Aturan PPKM Level 3 di Pasar Kampung Tinggi...

Terapkan Pendisiplinan Prokes dan Aturan PPKM Level 3 di Pasar Kampung Tinggi Anggota Polsek Singaraja Cegah Covid19

Polda Bali – Resor Buleleng, Dalam upaya mencegah Penyebaran virus corona (Covid-19) diwilayah Singaraja, anggota Polsek Singaraja terus melakukan kegiatan Yustisi dalam rangka Penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan termasuk penerapan aturan PPKM Level 3 di Pasar – Pasar Tradisional diwilayah Singaraja.

Seperti kegiatan yustisi yang dilakukan anggota Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng di Pasar tradisional Kampung Tinggi, Kelurahan Kampung Baru, Singaraja. Kamis (7/10/21) pukul 07.00 wita.

Dipimpin Panit 1 Samapta Polsek Singaraja IPTU Ketut Ada, anggota Polsek Singaraja jajaran Resor Buleleng melakukan pemantauan dan menghimbau pedagang maupun pembeli dikawasan pasar tradisional Kampung Tinggi, Singaraja untuk selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan termasuk mematuhi Aturan PPKM level 3 sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19.

Kapolsek Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, S.T.,M.M., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa “Kami mengajak warga Masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan rajin mencuci tangan dengan sabun saat berada ditempat – tempat umum seperti pasar tradisional kampung tinggi sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19 kususnya di wilayah Singaraja”, ucap Kapolsek

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img