Polda Bali – Polres Buleleng Pada hari Jumat Tanggal 20 Januari 2023 Pukul 09.30 Wita, Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta,S.H,M.H, menggandeng para Kanit Jajaran Polsek Kubutambahan melaksanakan kegiatan “jumat curhat” bertempat dibalai pesangkepan subak Desa Bila, Banjar Dinas Kanginan Desa Bila, Kecamatan Kubutambahan, Kab Buleleng, dalam rangka menyerap dan menerima penyampaian aspirasi Masyarakat Desa Bila yaitu dengan tokoh dan warga masyarakat desa Bila tentang Kamtibmas
Hadir Dalam Kegiatan “jumat curhat” tersebut kurang lebih 30 orang, Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Suparta,S.H,M.H. bersama Para Kanit Jajaran Polsek Kubutambahan, Perbekel Desa Bila, Ketua BPD Desa Bila, Kadus se Desa Bila, Kelian Subak, Ketua Linmas, Ketua Pecalang, Tokoh Adat dan Tokoh masyarakat Desa Bila.
Kegiatan diawali penyampaian maksud dan tujuan dari Kapolsek Kubutambahan melaksanakan “jumat curhat” yang intinya bertujuan untuk menyerap aspirasi terkait situasi kamtibmas di Desa Bila dan agar warga yang hadir menyampaikan semua permasalahan yang ada dan yang di hadapi terkait kamtibmas di Desa Bila, lanjut Penyampaian Perbekel Desa Bila, mengucapkan Terima kasih kepada seluruh Warga Desa Bila yang sudah hadir dalam kegiatan ini dan Bapak Kapolsek beserta jajarannya yang telah bersedia memberikan informasi terkait Kamtibmas yang telah hadir meluangkan waktu ke Desa Bila, warga yang hadir silahkan menyimak dan silakan bertanya permasalahan yang terjadi berkaitan dengan kamtibmas yang ada di Desa Bila.
Dalam kegiatan “jumat curhat” Kapolsek Kubutambahan juga menyampaikan himbauan Bapak Kapolres yang isinya bersama – sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah desa masing – masing agar tetep kondusif, Peredaran gelap Narkoba agar diwaspadai, Untuk selalu menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
Dalam sesi tanya jawab pertanyaan pertama dari pecalang A.n Ketut Durasa, apabila didesa kami ada keributan membawa bawa sajam, apa tindakan yang harus dilakukan, Desa Bila berada lebih dibawah dari desa tamblang sehingga sampah banyak datang dari tamblang dan hanyut dibawa air ke desa kami, tanggapan dari kapolsek, kalau bisa beladiri silahkan diambil senjata nya, tapi kalau sendiri dan tidak berani sebaiknya segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau langsung Kepolsek Kubutambahan sehingga kepolisian dapat melakukan upaya paksa atau tindakan tegas terukur dari kepolisian dan hanya kepolisian yang dapat melakukan upaya paksa dan kepolisian telah dilindungi oleh undang-undang dan untuk mengatasi masalah sampah perlu kesadaran bersama sebaiknya koordinasi melalui pejabat desa atau desa adat masing – masing untuk bekerjasama mengatasi masalah sampah tersebut sehingga tidak menimbulkan efek lain dari masalah tersebut, lanjut Pertanyaan dari A.n gede sudarma, Klian dadia desa adat bila, diwilayah kami sering terjadi pencurian ayam dengan modus pura-pura berburu burung apa yang harus kami lakukan, “didesa adat bila masih terjadi sengketa tapal batas antara desa adat bila bajang dengan desa adat bila tua, tanggapan dari Kapolsek Kubutambahan, supaya dibuatkan awig – awig didesa adat masing- masing tetapi dalam pembuatan awig-awig harus tidak bertentangan dengan hukum diatasnya/ hukum positif/undang-undang yang berlaku, sehingga warga yang tidak sembarangan masuk ke wilayah warga tanpa ijin dan masalah tapal batas/patok dirundingkan terlebih dahulu dengan pihak pembatas dan dibuatkan surat sehingga generasi selanjutnya tidak ada permasalahan lagi
dan Setiap permasalahan telah dikasi ruang untuk penyelesaian dibawah terlebih dahulu, tidak semua masalah harus diselesaikan dipolsek/ dihukum dan apabila sudah tidak bisa baru dilaporkan untuk dilakukan penegakan hukum dan tanggapan dari A.n made suwandi, klian adat desa bila, seblumnya sudah pernah dipertemukan bila bajang dan bila tua tetapi sampe sekarang masalah tersebut belum selesai, agar dalam menyelesaikan permasalahan tapal batas dengan cara yang baik dan sudah ada kesepakatan itu sekarang tinggal dilaksanakan dan ditaati, dimana desa adat bila tua dan desa adat bila bajang sudah terpisah sejak 1938 dan sudah ada aturan/awig-awig yang telah disepakati, tanggapan dari Kapolsek, Semua itu berawal dari saudara kemudian pisah tetapi tetap saudara, desa adat dipecah karena penduduk sudah makin padat, sebaiknya serap dulu aspirasi dibawah oleh tokoh-tokoh kemudian rapat tokoh-tokohnya saja, yang tujuannya menyelesaikan permasalah dengan aman nyama.
Kegiatan “Jumat Curhat” dilaksanakan di dua lokasi yakni di Desa Adat Bila Bajang dan Desa Adat Bila Tua.
Penyampaian dan Himbauan Kapolsek Kubutambahan pada kegiatan “Jumat curhat” di Desa bila, Kalau ada keluhan atau aspirasi dari masyarakat yang belum tersampaikan pada saat jumat curhat ini agar disampaikan lewat Bhabinkamtibmas atau langsung telpon saya dan dalam era globalisasi agar setiap masyarakat bijak dalam ber medsos agar tidak ada permasalahan
#JumatCurhat