HomePolsekKota SingarajaWaka Polsek Singaraja Hadiri Pelantikan Pengambilan Sumpah Dan Pembacaan Fakta Integritas Pantarlih...

Waka Polsek Singaraja Hadiri Pelantikan Pengambilan Sumpah Dan Pembacaan Fakta Integritas Pantarlih Se Kec. Buleleng

Polda Bali – Polres Buleleng, Minggu tanggal 12 Februari 2023 pukul 08.00 Wita bertempat di Taman Kota Singaraja, Jln Ngurah Rai No. 23, Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, dilaksanakan kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH) Tahun 2024 se – Kecamatan Buleleng

Jumlah Pantarlih 428 orang dari 29 Desa/Kelurahan Kecamatan Buleleng yang di selenggarakan oleh PPK Kecamatan Buleleng dan diikuti sekitar 470 orang.

Pengambilan sumpah dihadiri oleh
1. Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana, ST
2. Camat Buleleng diwakili Kasi Pemerintahan Gede Susena
3. Danramil 1609-01/Buleleng Kapten Inf Wayan Nada
4. Kapolsek Singaraja diwakili Wakalpolsek Singaraja AKP Nyoman Suwijana
5. Anggota KPU Kab. Buleleng Divisi Perencanaan Data dan Informasi Nyoman Gede Cakra Budaya
6. Anggota KPU Kab. Buleleng Divisi Hukum dan Pengawasan Made Sumertana, SH.
7. Anggota KPU Kabupaten Buleleng Divisi Teknis Penyelenggaraan Gede Suryawan, S.Sn., M.Sn.
8. Perwakilan Panwas Kec. Buleleng Nanang Junaidi
9. Ketua dan Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Buleleng
10. Anggota KPU Kabupaten Buleleng
11. Ketua (PPS) Panitia Pemungutan Suara dan Anggota se-Kecamatan Buleleng
12. Perwakilan Rohaniawan Kecamatan Buleleng

Pembacaan sambutan Ketua KPU yang dibacakan oleh Anggota PPS Kel. Bayuning (I Putu Bayu Mahaputra) yang intinya :
Tahapan penyusunan daftar pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat
krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilihan Umum. Oleh karena itu,
pemutakhiran data pemilih menentukan bagi tahapan Pemilu selanjutnya. Jika hasil
penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan
Pemilu selanjutnya akan terganggu.

Pantarlih merupakan ujung tombak dalan pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih. Untuk itu perlu adanya kesiapan Pantarlih dalam menjalankan tugas pemutakhiran data Pemilih meliputi :

1) Berkoordinasi dengan tokoh masyarakat lokal pada saat akan memulai dan selesai melakukan Coklit.
2) Dalam setiap pelaksanaan Coklit, Pantarlih wajib menggunakan atribut kelengkapam Pantarlih pelaksanaan.
3) Dalam melaksanakan tugas, Pantarlih wajib mengisi buku kerja untuk mencatat
semua aktivitas yang dilakukan.
4) Apabila ada hal-hal yang belum jelas agar berkoordinasi dengan PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota

Rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Must Read

spot_img